SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo tidak akan bisa dikenakan
sanksi berupa denda meski telah menimbulkan kerumunan massa saat melakukan
kunjungan kerja ke Pasar Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Rabu (2/2).
Pasalnya, kerumunan itu menjadi sorotan seiring kasus
Covid-19 meningkat belakangan ini.
"Jokowi tentu tidak dapat didenda, bahkan tidak dapat
disebut melanggar, karena Presiden punya hak imunitas. Tetapi, Jokowi gagal
menjadi teladan bagi ketertiban umum," kata Direktur Eksekutif Indonesia
Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah kepada Kantor Berita Politik RMOL,
Sabtu (5/2).
Oleh karena itu, kata Dedi, Jokowi akan dinilai publik
sebagai pemimpin yang merusak protokol kesehatan yang selama ini dibebankan
pada publik. Sialnya, itu terjadi berulang-ulang.
"Situasi ini memicu gelombang publik untuk tidak percaya
pada pemerintah, lebih buruk lagi tidak percaya pandemi," kata Pengamat
Politik jebolan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.
"Presiden seharusnya lebih mampu menghormati kewajiban
publik taat protokol kesehatan, tidak justru memperlihatkan pelanggaran dengan
sewenang-wenang," demikian Dedi Kurnia. **