SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan
hari tua (JHT).
Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri
Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan,
Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara
dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.
Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih
disederhanakan.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara
persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube
Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).
Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan
diatur oleh Kemnaker.
Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan
kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak
terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta
para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan
tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi
masyarakat.
"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang
investasi," pungkasnya.
Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan
pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. (rmol)