SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi aturan pencairan jaminan hari tua (JHT).

 

Perintah itu dilakukan Jokowi setelah memanggil Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker.

 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, Jokowi memerintahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

 

Pratikno mengakui Presiden Jokowi meminta aturan JHT lebih disederhanakan.

 

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan," demikian dikutip dari Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2).

 

Meski demikian, untuk perubahan aturan secara teknis akan diatur oleh Kemnaker.

 

Pratikno menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan pesan kepada anak buahnya untuk mempermudah para buruh. Sebab, saat ini banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

 

Orang nomor satu di Indonesia itu, dikatakan Pratikno meminta para buruh untuk membantu menjaga kondusifitas. Dengan demikian, investasi akan tumbuh positif dan imbasnya lapangan pekerjaan akan terbuka seluas-luasnya bagi masyarakat.

 

"Dalam rangka meningkatkan daya saing dama bidang investasi," pungkasnya.

 

Beberapa pekan ini berbagai kalangan mengkritik kebijakan pemerintah yang mengatur bahwa JHT bisa diambil dalam usia 56 tahun. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.