SANCAnews.id – Pihak Polda Metro Jaya menolak
laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mengadukan
pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atas dugaan kasus penodaan
agama.
Pelaporan Roy Suryo ini sebagai buntut pernyataan Yaqut
Cholil Qoumas yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Menurut Roy Suryo mengutip dari Suara.com, Kamis (24/2/2022)
penolakan pihak kepolisian didasari ada beberapa faktor. Pertama soal locus
delicti.
"Pertimbangan bahwa kasus ini tidak layak diperiksa di
Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti-nya, kejadiannya bukan di
wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadiannya itu di Pekanbaru," kata
Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengatakan bahwa petugas Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya menyarankan pihaknya untuk melaporkan
kasus ini ke Polda Riau. Namun, Roy Suryo menyampaikan akan terlebih dahulu
mempertimbangkannya.
"Saran kedua Polda Metro Jaya menyarankan dilaporlan ke
Bareskrim Polri. Tapi kami harus pertimbangkan ulang," tambah Roy Suryo.
Sementara itu, pihak Departemen Agama (Depag) menilai
pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sama sekali tidak membandingkan
suara adzan dengan suara gonggongan anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan
dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya
pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala
Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar dalam
keterangan tertulis.
Menurutnya saat Menag Yaqut ditanya wartawan tentang Surat
Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di
Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya
mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menag kata dia, menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat
yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar
kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan
kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim
tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak
memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga
yang memelihara," Thabib menambahkan. ***