SANCAnews.id – Polda Metro Jaya menolak laporan
mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Putra Romadhoni yang
melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas soal pernyataan toa masjid yang
dianalogikan dengan gonggongan anjing.
Polisi beralasan, laporan mantan politikus Partai Demokrat
itu ditolak karena tak layak diperiksa di Polda Metro Jaya.
Sebelum melakukan laporan keduanya melakukan konsultasi.
Hasilnya konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.
"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda
Metro tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor saya
hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis
(24/2/2022).
Dia mengatakan alasan tidak diterimanya laporan tersebut
karena lokasi kejadian ujaran yang dilakukan oleh Yaqut tidak berada di Polda
Metro Jaya. Dia merasa kecewa apa yang diharapkan hari ini mungkin.
"Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa
pasal. Kasus ini tidak layak di periksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama
locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang
kejadian itu di Pekan Baru," jelasnya.
Sebelumnya dia menyebut sejumlah Pasal yang rencananya akan
dipersangkakan terhadap Yaqut antara lain pasal berkaitan dengan ITE. Mantan
Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan
agama terhadap Yaqut.
"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat
2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan
agama," jelas Roy.
Menag Yaqut sebelumnya meminta agar volume suara toa masjid
dan musala diatur maksimal 100 dB desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di
setiap waktu sebelum azan.
Yaqut menyebut soal gongongan anjing saat menjelaskan perihal
pengaturan pengeras suara masjid. Dia menjelaskan suara-suara harus diatur agar
tidak menjadi gangguan.
"Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang
pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita
terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi
gangguan," kata Yaqut.
Dikatakan Thobib, saat Yaqut ditanya wartawan tentang Surat
Edaran Nomor 5 Tahun 2022 dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag menjelaskan
bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi.
Karena itu dibutuhkan pedoman bersama agar kehidupan harmoni
tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras
suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana,
tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut
kata misal,"ujarnya.
"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim
tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak
memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga
yang memelihara,” tutup dia. (okezone)