SANCAnews.id – Polda Metro Jaya memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'. Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana.
Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak
imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak
langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan,
keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya
berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai
pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur
perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA
yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
ITE," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menyebut, perkara yang menjerat Arteria terganjal hak
imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.
Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa
melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai
anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas sehingga tidak
dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya pada saat
atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam
persoalan ini," jelasnya.
Untuk itu, Zulpan mengimbau apabila ada kelompok masyarakat
yang ingin tetap memperkarakan dugaan ujaran kebencian Arteria bisa melapor ke
MKD. (tribun)