SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo diingatkan untuk
mempertimbangkan secara matang terkait rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN)
ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditargetkan bisa selesai sebagian pada 2024.
Hal itu diingatkan langsung oleh inisiator petisi
"Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan
Ibukota" Prof Azyumardi Azra yang juga merupakan mantan Rektor Universitas
Islam Negeri (UIN) Jakarta.
"Kalau ini (proyek IKN) berlanjut ya mungkin itu tadi,
paling penyesalan. Kan gak mungkin ya melakukan tindakan hukum kepada mantan
presiden dalam pembangunan," ujar Prof Azyumardi seperti dikutip Kantor
Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah di akun YouTube Hersubeno Point,
Minggu (6/2).
Karena kata Prof Azyumardi, proyek yang lebih kecil dari IKN
seperti Hambalang saja mangkrak, tidak bisa menuntut presidennya, yakni Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY) pada saat itu.
"Jadi oleh karena itu lah maka kemudian presiden harus
mempertimbangkan betul-betul matang-matang, ini dalam waktu dua tahunan bisa
selesai gak, kalau gak selesai, gak ada jaminan presiden yang akan datang
melanjutkan," kata Azyumardi.
Sehingga kata Azyumardi, hal tersebut harus dipertimbangkan
sendiri oleh Presiden Jokowi. Karena, dampak dari proyek pemindahan IKN ke
Kaltim sangat jelas.
"Dampaknya itu dampak keuangannya jelas. Kalau misalnya
dalam dua tahun itu dikebut membangunnya, mungkin menghabiskan dana ratusan
triliun katakanlah, itu kan mubazir," kata Azyumardi.
Padahal kata Azyumardi, anggaran untuk tahun 2022 hingga 2024
nanti bisa dimanfaatkan untuk mitigasi korban Covid-19.
"Banyak yang bangkrut, usaha-usaha kecil pada bangkrut,
toko-toko pada bangkrut, banyak pengangguran dan sebagainya yang gak bisa
terselesaikan hanya dengan memberikan bantuan sosial. Bansos itu gak memadai
sama sekali untuk memitigasi dampak negatif dari Covid-19," jelas Azyumardi.
Apalagi, sumber dana untuk proyek IKN kata Azyumardi, masih
tidak jelas asal usulnya. Karena, para menterinya Jokowi saling lempar terkait
asal usul anggaran proyek pembangunan IKN. (*)