SANCAnews.id – Sebagian kalangan masyarakat menyesalkan Polri
dengan cepat menghentikan kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda
yang dilakukan oleh anggota komisi III DPR Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya
berdalih, kasus tersebut tidak dilanjutkan lantaran tidak menemukan unsur pidana.
Menyikapi hal tersebut, pakar hukum Univresitas Indonesia
(UI) Choudry Sitompul menilai apa yang dilakukan Arteria Dahlan telah memenuhi
unsur pidana lantaran adanya bentuk penghinaan terhadap seorang kepala
Kejaksaan yang disampaikan di khalayak umum ketika sedang rapat di parlemen.
"Ini karena dianggap mencemarkan nama baik suku Sunda,
ini kan pasti masuknya ke Pasal 28 UU ITE itu, menyebarkan rasa kebencian
terhadap kelompok atau agama. Menurut saya itu sih pidana, apakah itu cukup
bukti atau tidak kan itu mestinya di tingkat penyidikan,” kata Choudry kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/2).
Dia menambahkan, bahwa Polisi terlalu dini untuk menyebut
kasus yang menimpa Arteria tersebut dihentikan karena tidak menemukan unsur
pidana. Seharusnya tim penyidik melakukan penyelidikan lebih dalam dengan
memanggil korban maupun tersangka untuk mendalami kasus tersebut.
Pihaknya mengkhawatirkan nantinya akan ada kesan dari
masyarakat bahwa polisi tebang pilih terlebih adanya kasus Edy yang mengantre
di meja penyidik dengan kasus yang sama seperti Arteria Dahlan.
“Tapi polisi terlalu prematur bahwa ini bukan peristiwa pidana,
karena kan nanti bisa jadi masalah, kenapa dalam kasusnya Edy Mulyadi dikatakan
tidak itu, nanti dianggap ada tebang pilih, kita menyayangkan sekali akhirnya
kan nanti ada anggapan itu (tebang pilih),” katanya.
"Tapi saya katakan lagi, nanti dalam peristiwa ini
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena mempunyai hak imunitas itu,” demikain
Choudry. *