SANCAnews.id – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan
empat anggota Laskar FPI dalam tragedi KM 50, Ipda M. Yusmin Ohorella dan
Briptu Fikri Ramadhan, dituntut 6 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Yusmin dan Fikri terbukti
secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara
bersama-sama.
Hal ini sesuai dengan dakwaan primer yakni dinilai melanggar
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang memeriksa perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Fikri
Ramadhan dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata Jaksa di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, Selasa (22/2).
Jaksa lantas meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel menghukum
Fikri 6 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Fikri ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fikri Ramadhan dengan
pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan,"
lanjut Jaksa.
Setelah membacakan tuntutan kepada Fikri, Jaksa kemudian
membacakan tuntutan kepada Yusmin.
Dalam poin tuntutannya, Jaksa meminta agar Yusmin juga
dihukum 6 tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Yusmin segera ditahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yusmin Ramadhan dengan
pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan," kata
Jaksa.
Sebelumnya, enam anggota FPI terlibat dalam aksi
kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya.
Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa
Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut anggota Laskar FPI ditembak dari jarak dekat
dan mematikan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z,
Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri
Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal
55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira
dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari 2022. Namun
kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini. (cnni)