SANCAnews.id – Nurhayati, pelapor kasus
penyelewengan APBDes yang dilakukan oleh Kuwu Desa Citemu Kecamatan Mundu
Kabupaten Cirebon Jawa Barat, Supriyadi ikut diseret jadi tersangka. Nurhayati
ditetapkan menjadi tersangka pada akhir 2021 lalu.
Menurut Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar,
penetapan Nurhayati menjadi tersangka atas petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Kejaksaan Negeri Sumber sudah sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku.
“Penetapan status, Nurhayati menjadi tersangka sudah memenuhi
kaidah hukum yang berlaku, dan atas masukan dari JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten
Cirebon,” katanya, Sabtu (19/02/2022).
Ia menjelaskan, awalnya berkas kasus korupsi yang dilakukan
oleh Kuwu Desa Citemu yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta itu tidak
lengkap atau P19, sehingga berkasnya dikembalikan. Oleh karena itu, pihaknya
memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan mendalam untuk melengkapi berkas
tersebut.
Dalam penyidikan untuk melengkapi berkas itu, terungkap bahwa
Nurhayati ikut berperan menyalurkan anggaran ke Kuwu Desa Citemu yakni
Supriyadi.
“Dalam kurun waktu dari tahun 2018 hingga tahun 2021,
Nurhayati sebagai Bendahara Keuangan sebanyak 16 kali mengirimkan dana ke Kuwu
Desa Citemu. Perbuatannya tersebut melanggar hukum karena memperkaya saudara
Supriyadi,” ungkapnya.
Walaupun, Nurhayati bersikap kooperatif, namun tindakan yang
dilakukan oleh yang bersangkutan masuk ke dalam rangkaian terjadinya tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi.
“Tindakan yang dilakukan oleh Nurhayati masuk dalam kategori
melanggar hukum. Walaupun higga kini kami belum dapat membuktikan bahwa
Nurhayati menikmati uangnya, namun ada pelanggaran yang dilakukan oleh Nurhayati
yakni Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola
regulasi dan sistematisasi keuangan, dimana seharusnya Nurhayati sebagai
bendahara keuangan memberikan uang kepada Kepala Seksi Pelaksana Kegiatan
Anggaran akan tetapi uang itu diserahkan kepada Kuwu atau Kepala Desa Citemu.
Sehingga tindakannya tersebut dapat merugikan keuangan negara dan melanggar
Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20
tahun 2001 Juncto Pasa 55 KUHP,” pungkasnya. (kumparan)