SANCAnews.id – Mantan Penyidik Senior Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terkejut dengan
terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Kepegawaian KPK.
Dalam perkom tersebut menyatakan pelamar pegawai KPK tidak
pernah diberhentikan dengan hormat dari komisi.
"Jadi saya tidak terkejut dengan dibuatnya peraturan
tersebut," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Sejak awal, Novel sudah menduga dirinya dan mantan pegawai
KPK lainnya sengaja disingkirkan.
Menurut Novel, pimpinan KPK akan berusaha agar Novel dan
kawan-kawan tidak pernah lagi kembali menjadi pegawai KPK.
"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu
untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang
seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar
skandal-skandal tertentu," kata Novel.
Novel menyebut, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang
sudah diberhentikan melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami
karakter Firli Bahuri cs.
Menurut Novel, pimpinan KPK periode 2019-2023 ini tidak ingin
Indonesia bersih dari korupsi.
"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika
pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan
berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekat untuk
bekerja baik dan benar," kata Novel.
Namun Novel tetap berharap nantinya KPK dipimpin oleh mereka
yang memiliki keinginan memberantas korupsi.
Menurut Novel, saat itu dirinya dan mantan pegawai KPK
lainnya pasti akan kembali dibutuhkan.
"Tetapi ketika pimpinan KPK nanti adalah orang-orang
yang cinta dengan negerinya, bersungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, maka
akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki
kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel. (tribunnews)