SANCAnews.id – Tuntutan hukuman mati yang dipilih Jaksa Penuntut
Umum (JPU) untuk Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme terus
menuai kecaman publik. Apalagi, JPU beralasan bahwa tuntutan mati itu diberikan
karena Munarman dianggap sebagai orang yang paling berpengaruh di dalam
organisasi FPI.
Bagi Ketua Majelis Jaringan Akivis Pro Demokrasi (ProDEM)
Iwan Sumule, tuntutan yang disampaikan JPU tidak layak dijatuhkan pada seorang
Munarman.
“Bukti hukum milik penguasa. Tuduhan sebagai teroris saja tak
patut, apalagi dituntut?” tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik
RMOL, Kamis (3/2).
Menurutnya, Munarman merupakan sosok aktivis yang selalu
berdiri tegak membela kepentingan rakyat. Munarman bahkan tercatat sebagai
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggantikan Bambang
Widjojanto. Selain itu, Munarman juga sempat aktif di Kontras, yang artinya
pembelaan terhadap nasib rakyat merupakan makanan sehari-hari Munarman.
“Jejak keaktivisan kawan Munarman, dalam setiap tarikan
nafasnya selalu membela rakyat malah dituduh sebagai pelaku teror. Penguasa
tampaknya merasa terteror ketika (Munarman) membela rakyat. Iya gak sih?”
tutupnya.
JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan
kepada mantan Sekretaris Umum FPI ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki
kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua
daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi
artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di
FPI,” jelas JPU. **