SANCAnews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro
mengungkapkan kliennya tidak jadi mengajukan praperadilan atas penahanan yang
telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak 31 Januari 2022.
Djudju mengatakan banyak pertimbangan atas keputusan ini,
meski dia tidak merincinya. "Kemungkinan besar kami tidak ajukan
praperadilan karena berbagai alasan," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6
Februari 2022.
Menurutnya, tim pengacara akan totalitas di persidangan Edy
Mulyadi. Seluruh kebenaran dari kasus yang tengah dijerat kliennya itu akan
diperjuangkan. "Kami akan beberkan dan ungkap saja secara transparan.
Profesional semua nilai-nilai materiil atau substansi kebenaran dan keadilan
bagi EM," ucapnya.
Oleh sebab itu, Djudju berharap tim penyidik Bareskrim Mabes
Polri segera melimpahkan berkas P21 ke jaksa penuntun umum (JPU) supaya
persidangan Edy Mulyadi segera mendapat jadwal. "Langsung kita harapkan
proses jadwal persidangan peradilan EM bisa dipercepat juga. Segera, setelah
pelimpahan berkasnya (P21) ke JPU," ucap Djudju.
Sebelumnya, tim pengacara Edy Mulyadi menyampaikan rencana
mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan
Bareskrim pada Senin, 31 Januari 2022. ()
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri
Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai
diperiksa selama 9 jam.
Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka
dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto
pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta
juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi
ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif,
proporsional dan profesional," kata dia dalam perkara ujaran kebencian. (tempo)