SANCAnews.id – Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Djudju Purwantoro mengungkapkan kliennya tidak jadi mengajukan praperadilan atas penahanan yang telah dilakukan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, sejak 31 Januari 2022.

 

Djudju mengatakan banyak pertimbangan atas keputusan ini, meski dia tidak merincinya. "Kemungkinan besar kami tidak ajukan praperadilan karena berbagai alasan," kata dia saat dihubungi, Minggu, 6 Februari 2022.

 

Menurutnya, tim pengacara akan totalitas di persidangan Edy Mulyadi. Seluruh kebenaran dari kasus yang tengah dijerat kliennya itu akan diperjuangkan. "Kami akan beberkan dan ungkap saja secara transparan. Profesional semua nilai-nilai materiil atau substansi kebenaran dan keadilan bagi EM," ucapnya.

 

Oleh sebab itu, Djudju berharap tim penyidik Bareskrim Mabes Polri segera melimpahkan berkas P21 ke jaksa penuntun umum (JPU) supaya persidangan Edy Mulyadi segera mendapat jadwal. "Langsung kita harapkan proses jadwal persidangan peradilan EM bisa dipercepat juga. Segera, setelah pelimpahan berkasnya (P21) ke JPU," ucap Djudju.

 

Sebelumnya, tim pengacara Edy Mulyadi menyampaikan rencana mengajukan praperadilan setelah kliennya ditetapkan jadi tersangka dan ditahan Bareskrim pada Senin, 31 Januari 2022. ()

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Biro Penmas) Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan Edy Mulyadi langsung ditahan usai diperiksa selama 9 jam.

 

Edy Mulyadi, kata Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka dengan jerat pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE. Kemudian, juncto pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga juncto pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 serta juncto pasal 156 KUHP. "Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun. Sekali lagi penyidikan ini dilakukan secara objektif, proporsional dan profesional," kata dia dalam perkara ujaran kebencian. (tempo)

Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.