SANCAnews.id – Brigjen TNI Junior Tumilaar saat ini ditahan di rumah tahanan militer karena diduga tidak menaati perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.

 

Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna.

 

“Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara” ucapnya, seperti dikutip dari Sindonews.com.

 

Tatang juga mengatakan alasan dilakukan penahanan yakni atas dasar hasil penyidikan oleh Puspomad yang menunjukkan fakta bahwa Brigjen Tumilaar telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.

 

“Berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” jelas Tatang.

 

Sedangkan menurut Kasad TNI Dudung Abdurachman, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya dengan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat.

 

Dalam penjelasannya Dudung mengatakan bahwa setiap prajurit yang melaksanakan tugasnya harus atas perintah atasan serta memiliki surat perintah.

 

“Nah, dia (Brigjen Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan.” kata Dudung, seperti dilansir dari Indozone.id.

 

Sementara itu, dari balik tahanan Brigjen Junior Tumilaar menuliskan surat permohonan pengampunan yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD dan Ditkum AD.

 

Sampai berita ini diterbitkan, foto surat yang ditulis oleh Brigjen Tumilaar telah beredar di media sosial.

 

Dalam surat tersebut Brigjen Tumilaar memohon untuk dipindahkan ke RSPAD karena menderita penyakit asam lambung atau GERD.

 

Tak hanya itu, ia juga menuliskan permohonan maaf karena telah membela rakyat dan akan memasuki usia pensiun pada April mendatang.

 

“Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City,” tulis Brigjen Junior dalam suratnya, seperti dikutip pada Rabu 23 Februari 2022.

 

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” lanjutnya. (terkini)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.