SANCAnews.id – Brigjen TNI Junior Tumilaar saat
ini ditahan di rumah tahanan militer karena diduga tidak menaati perintah dinas
sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi langsung oleh Kadispenad
Brigjen TNI Tatang Subarna.
“Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara”
ucapnya, seperti dikutip dari Sindonews.com.
Tatang juga mengatakan alasan dilakukan penahanan yakni atas
dasar hasil penyidikan oleh Puspomad yang menunjukkan fakta bahwa Brigjen
Tumilaar telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta
hukum yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang
dan ketidaktaatan yang disengaja,” jelas Tatang.
Sedangkan menurut Kasad TNI Dudung Abdurachman, Brigjen
Junior Tumilaar ditahan karena bertugas di luar kewenangannya dengan
mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat.
Dalam penjelasannya Dudung mengatakan bahwa setiap prajurit
yang melaksanakan tugasnya harus atas perintah atasan serta memiliki surat
perintah.
“Nah, dia (Brigjen Tumilaar) tanpa perintah dan
mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya
dia sebagai satuan kewilayahan.” kata Dudung, seperti dilansir dari
Indozone.id.
Sementara itu, dari balik tahanan Brigjen Junior Tumilaar
menuliskan surat permohonan pengampunan yang ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti
II, Danpuspom AD dan Ditkum AD.
Sampai berita ini diterbitkan, foto surat yang ditulis oleh
Brigjen Tumilaar telah beredar di media sosial.
Dalam surat tersebut Brigjen Tumilaar memohon untuk
dipindahkan ke RSPAD karena menderita penyakit asam lambung atau GERD.
Tak hanya itu, ia juga menuliskan permohonan maaf karena
telah membela rakyat dan akan memasuki usia pensiun pada April mendatang.
“Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat
warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, rakyat yang
mengalami penggusuran lahan bangunan oleh PT Sentul City,” tulis Brigjen Junior
dalam suratnya, seperti dikutip pada Rabu 23 Februari 2022.
“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya
berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” lanjutnya. (terkini)