SANCAnews.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna
Irawan memberikan pendapat hukum tentang pagelaran wayang yang diduga diadakan
kelompok pengajian Gus Miftah di Pondok Pesantren Ora Aji, di Kalasan,
Yogyakarta pada Jumat (18/2) lalu.
Video gelaran wayang mirip Khalid Basalamah sebagai salah
satu tokohnya itu belakangan viral di media sosial Twitter dan menuai
kontroversi. Nama Miftah dan Khalid Basalamah pun sampai trending.
Chandra menduga Gus Miftah yang menjadi dalang terlihat
mengamuk terhadap Ustaz Khalid Basalamah dengan menggunakan kata kasar.
Menurut Chandra, apabila benar Gus Miftah yang menjadi dalang
serta menyampaikan kata-kata kasar tersebut, maka sangat disayangkan dan tidak
pantas dipublikasikan ke ranah publik.
Selain itu, dia menilai Ustaz Khalid juga dapat menempuh
upaya hukum dengan memidanakan Gus Miftah ke polisi.
"Bahwa apabila benar yang menjadi dalang itu Gus Miftah,
maka Ustaz Khalid Basalamah dapat membuat laporan polisi dengan dugaan dua
tindak pidana," kata Chandra dalam pendapat hukumnya pada Senin (21/2).
Ketua Eksekutif BPH KSHUMI itu menerangkan dugaan pidana
pertama, yakni pencemaran dan penistaan nama baik (Pasal 310 KUHP) Jo. Pasal 27
Ayat (3) UU ITE.
"Kedua, ujaran kebencian (Pasal 28 Ayat (2) UU
ITE)," lanjut Chandra dalam keterangan tertulis menanggapi pagelaran
wayang tersebut.
Berikutnya, bahwa apabila Gus Miftah tidak menjadi dalang
dalam pagelaran tersebut, dia tetap dapat dipersoalkan secara hukum karena
diduga turut menyediakan tempat, yaitu Pondok Pesantren Ora Aji. Hal itu
berdasarkan ketentuan Pasal 55 KUHP.
"Bahwa apabila Ustaz Khalid Basalamah tidak bersedia melaporkan Gus Miftah dan tidak menanggapi lebih lanjut, maka itu adalah contoh teladan yang baik yang patut untuk ditiru oleh siapa pun," ujar Chandra Purna Irawan. (jpnn)