SANCAnews.id – Koordinator Aliansi Advokat Alumni
Lintas Perguruan Tinggi mendukung dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
Ubedilah Badrun yang melakukan pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, nepotisme
(KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo, Kaesang
Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka.
Koordinator Aliansi Advokat Alumni Lintas Perguruan Tinggi M.
Danial Haydar mengatakan, tindakan Ubedilah sesuai amanah konstitusi yang
tertuang dalam UUD 1945 dalam sistem penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh
lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
“Kami aliansi advokat alumni lintas perguruan tinggi
menyatakan mendukung langkah hukum saudara Ubaidillah Badrun selaku pelapor di
KPK dalam kasus dugaan korupsi dan money laundry yang melibatkan putra putra
Presiden Jokowi,” ucap Danial di Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (11/2).
Danial mengatakan, dalam sistem penyelenggaraan negara yang
dilakukan lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif sebagai fungsi trias
politika seringkali terjadi praktik-praktik bisnis yang menguntungkan
kelompok-kelompok tertentu.
“Ia kemudian menyuburkan praktik korupsi kolusi dan nepotisme
yang melibatkan para pejabat negara dan para pengusaha dalam bingkai oligarki
sehingga merusak sendi-sendi penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek
kehidupan nasional,” imbuhnya.
Dia mengatakan, memerangi praktik KKN di Indonesia, merupakan
tugas dan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia bukan hanya aparat
penegak hukum semata.
“Diperlukan peran serta atau partisipasi publik dalam mencari
mengumpulkan dan memberikan data dan informasi atau keterangan tentang praktik
tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum," tandasnya. (rmol)