SANCAnews.id – Terkait langkah mantan Menteri
Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil
Qoumas ke polisi, ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP)
Ansor.
Menanggapi hal tersebut, organisasi anak-anak muda Nahdlatul
Ulama (NU) hendak melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.
Dikabarkan pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo melaporkan
Menag Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP
tentang Penistaan Agama. Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo.
Menurut Roy Suryo, terdapat sedikitnya dua alasan Polda Metro Jaya menolak
laporannya.
Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara
gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang
dilaporannya. Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam
laporannya tersebut.
"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada
satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas
itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal
156A," kata Roy dikutip dari laman Republika pada Kamis, 24 Februari 2022.
Selain itu, lanjut Roy, alasan kedua karena locus de licti
atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau.
Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.
Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak
membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara
memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk
proses kasus ini," keluh Roy Suryo. (suara)