SANCAnews.id – Terkait langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke polisi, ternyata mendapat reaksi keras dari Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

 

Menanggapi hal tersebut, organisasi anak-anak muda Nahdlatul Ulama (NU) hendak melaporkan balik Roy Suryo ke polisi.

 

Dikabarkan pada Kamis, 24 Februari 2022, Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama. Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo. Menurut Roy Suryo, terdapat sedikitnya dua alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya.

 

Pertama pernyataan Menag soal suara toa Masjid dan suara gonggongan anjing tidak memenuhi unsur penistaan agama seperti yang dilaporannya. Ia menyertakan pasal 156A tentang penistaan agama dalam laporannya tersebut.

 

"Pendapat kami sama dengan pendapat masyarakat, jadi ada satu hal tidak pantas dilakukan hanya sayangnya di pasal 156A hal tidak pantas itu menurut konsultasi pihak kepolisian belum bisa masuk unsur pidana di pasal 156A," kata Roy dikutip dari laman Republika pada Kamis, 24 Februari 2022.

 

Selain itu, lanjut Roy, alasan kedua karena locus de licti atau tempat kejadian saat Yaqut menyebutkan pernyataan itu di Pekanbaru, Riau. Maka semestinya Roy melaporkannya ke Polda Riau atau Bareskrim Polri.

 

Jadi saya berharap belum berhasilnya (laporan) kami tidak membuat eskalasi lebih besar di masyarakat dan semoga masyarakat bisa sementara memaklumi hal ini dan akan ada nyali lebih besar dari penegak hukum untuk proses kasus ini," keluh Roy Suryo. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.