SANCAnews.id – Laporan Roy Suryo terhadap Menteri
Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal analogi suara azan dan gonggongan anjing
ditolak Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).
Menurut Roy Suryo, hasil konsultasi dengan pengacara Pitra
Romadoni terdapat pertimbangan, kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda
Metro Jaya.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di
Polda Metro hari, saya ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata
Roy Suryo di Polda Metro Jaya.
"Alasan pertama, kejadiannya bukan di wilayah hukum
Polda Metro Jaya, tapi di Pekanbaru," sambung mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) ini.
Roy menjelaskan, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut dilayangkan ke Polda
Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke Bareskrim Polri.
"Saya disarankan untuk melapor di locus-nya yaitu di
Pekanbaru," katanya.
Roy juga mengatakan, kalau dirinya mempertimbangkan,
kemungkinan ada rekan yang berlokasi di Pekanbaru, dinilai akan lebih tepat
untuk melaporkan ini dibandingkan dengan dirinya harus ke Pekanbaru.
"Saran kedua dari Polda Metro Jaya juga menyarankan ada
baiknya dilaporkan ke Bareskrim di Mabes Polri," ujarnya
Diketahui, Roy Suryo hendak melaporkan Menag Yaqut Cholil
Qoumas terkait polemik pernyataan soal analogi azan dan gonggongan anjing.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas,
Data, dan Informasi Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar mengatakan, bahwa
pernyataan Menag Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara
anjing.
"Menag hanya mencontohkan tentang pentingnya pengaturan
kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis, Kamis
(24/2/2022).
Ditanya wartawan soal Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022
tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan
kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang
ditimbulkan.
Menurut Thobob, Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di
masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman
bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang
pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
(suara)