SANCAnews.id – Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan memeriksa pengelola mal Festival Citylink yang menggelar atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan. Sanksi denda Rp 500 ribu dikenakan Pemkot Bandung terhadap pengelola.

 

"Hari ini dipanggil jadi baru pelanggaran pertama. Karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

 

Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota. Adapun dalam Perwal disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu.

 

Rasdian juga memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik dari Satpol PP Bandung. Menurut dia, kegiatan barongsai tersebut tak mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.

 

"Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan. Pelanggaran di situ," tuturnya.

 

Kendati demikian, Rasdian menuturkan pihak pengelola sudah mengakui adanya kegiatan hingga menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini, kata dia, jadi salah satu hal yang meringankan.

 

"Kemudian yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan," katanya

 

Selain memberikan hukuman denda, sambung dia, pihak pengelola juga diminta membuat surat pernyataan. Pemkot Bandung meminta agar penyelenggaraan event yang rencananya digelar hingga 15 Februari 2022 itu dihentikan.

 

"Dari jadwal diperoleh, itu ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari. Kita hentikan kegiatannya. Kegiatan sampai tanggal 15 Februari dibatalkan makanya dibuat surat perjanjian tidak boleh melaksanakan aktivitas itu," katanya.

 

Rasdian menuturkan pihaknya tak segan memberi tindakan lebih tegas manakala kegiatan tersebut kembali digelar. Bahkan, bukan hanya denda. Ancaman penyegelan akan diberlakukan.

 

"Manakala dia melakukan hal serupa, kita dinaikan sesuai regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Masih (gelar kegiatan) lagi, ya dibekukan saja," tuturnya.

 

Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor itupun disesaki massa bak lautan manusia.

 

Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mall Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati Imlek.

 

Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia. Kerumunan orang tersebut terjadi di luar perkiraan.

 

Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan event atraksi barongsai merupakan acara rutinan yang digelar di mall tersebut. Menurut Deni, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna tak terjadi kerumunan dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.

 

"Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang tentu saja di luar perkiraan kami," ucap Deni berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Rabu (2/2/2022). (dtkc)

 


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.