SANCAnews.id – Pemerintah Kota Bandung telah memanggil dan
memeriksa pengelola mal Festival Citylink yang menggelar atraksi barongsai
hingga menimbulkan kerumunan. Sanksi denda Rp 500 ribu dikenakan Pemkot Bandung
terhadap pengelola.
"Hari ini dipanggil jadi baru pelanggaran pertama.
Karena ini kerumunan sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik
itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp 500 ribu,"
ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi kepada wartawan di Balai
Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).
Sanksi denda tersebut sudah sesuai dengan aturan yang
dikeluarkan Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota. Adapun dalam Perwal
disebutkan denda maksimal pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 500 ribu.
Rasdian juga memaparkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan
penyidik dari Satpol PP Bandung. Menurut dia, kegiatan barongsai tersebut tak
mendapat rekomendasi dari Satgas COVID-19 serta izin dari kepolisian.
"Jadi saya lihat ada pengajuan, tapi tidak diizinkan.
Pelanggaran di situ," tuturnya.
Kendati demikian, Rasdian menuturkan pihak pengelola sudah
mengakui adanya kegiatan hingga menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini, kata dia,
jadi salah satu hal yang meringankan.
"Kemudian yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada
kerumuman. Meringankan itu setelahnya mereka membubarkan," katanya
Selain memberikan hukuman denda, sambung dia, pihak pengelola
juga diminta membuat surat pernyataan. Pemkot Bandung meminta agar
penyelenggaraan event yang rencananya digelar hingga 15 Februari 2022 itu
dihentikan.
"Dari jadwal diperoleh, itu ada kegiatan lagi seperti
itu sampai tanggal 15 Februari. Kita hentikan kegiatannya. Kegiatan sampai
tanggal 15 Februari dibatalkan makanya dibuat surat perjanjian tidak boleh
melaksanakan aktivitas itu," katanya.
Rasdian menuturkan pihaknya tak segan memberi tindakan lebih
tegas manakala kegiatan tersebut kembali digelar. Bahkan, bukan hanya denda.
Ancaman penyegelan akan diberlakukan.
"Manakala dia melakukan hal serupa, kita dinaikan sesuai
regulasi yang ada. Bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional
sementara. Masih (gelar kegiatan) lagi, ya dibekukan saja," tuturnya.
Seperti diketahui, Kerumunan massa terjadi di sebuah mall di
Bandung. Kerumunan tersebut viral di media sosial (medsos). Sebagaimana dilihat
detikcom pada Rabu (2/2/2022) terlihat suasana mall. Kondisi di area indoor
itupun disesaki massa bak lautan manusia.
Informasi dihimpun, kerumunan massa tersebut terjadi di mall
Festival Citylink Bandung. Terlihat juga tengah ada kegiatan memperingati
Imlek.
Pengelola mal Festival Citylink buka suara terkait atraksi
barongsai mengakibatkan terjadinya lautan manusia. Kerumunan orang tersebut
terjadi di luar perkiraan.
Marcomm Manager Festival Citylink Deni Setiawan menuturkan
event atraksi barongsai merupakan acara rutinan yang digelar di mall tersebut.
Menurut Deni, pihak pengelola awalnya sudah melakukan langkah antisipasi guna
tak terjadi kerumunan dengan memecah waktu atraksi menjadi tiga sesi.
"Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi
mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang tentu saja di luar
perkiraan kami," ucap Deni berdasarkan keterangan resmi yang diterima
detikcom, Rabu (2/2/2022). (dtkc)