SANCAnews.id – Penambangan andesit di Desa Wadas,
Purworejo diklaim tidak perlu Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif
menyatakan, pertambangan andesit di Desa Wadas tak perlu IUP karena digunakan
untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni pembangunan Bendungan Bener.
"Mengingat ini menjadi kepentingan nasional, material
batu quarry diproduksi hanya untuk keperluan material proyek, tidak untuk
dikomersialkan. Jadi tidak ada diberikan izin pertambangan," kata Menteri
Arifin dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Kamis
(17/2).
Namun demikian, ESDM memberi izin kepada PUPR dengan tujuan
untuk pembangunan Bendungan Bener yang diprakarsai Ditjen Sumber Daya Air.
Dengan catatan, Kementerian ESDM melarang pertambangan
tersebut untuk kepentingan komersil.
Senada dengan Menteri Arifin, Dirjen Mineral dan Batubara,
Ridwan Djamaluddin menyebut pertambangan di Wadas memang tidak memerlukan izin.
Sebab dalam regulasi, izin pertambangan hanya diberikan kepada badan usaha. (rmol)