SANCAnews.id – Berdasarkan keterangan
saksi-saksi, alat bukti dan keterangan Ahli Puspom resmi menghentikan kasus
dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Kasad Jenderal TNI Dudung
Abdurachman.
Sebelumnya Jenderal TNI Dudung dilaporkan oleh Ahmad
Syahrudin tentang pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang
dipublikasikan di podcast YouTube Deddy Corbuzier pada 30 Desember 2021 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kapen Puspomad Agus Subur Mudjiono,
S.H., M.A.P., saat menyampaikan hasil penyelidikan oleh tim penyelidik Puspomad
terkait laporan pengaduan tersebut di Puspomad, Jakarta Pusat. Rabu,
(23/2/2022).
Dilansir dari situs resmi TNI Angkatan Darat disampaikannya,
tim penyelidik Puspomad telah melakukan penyelidikan mulai tanggal 9 s.d. 22
Februari 2022 dengan mengundang pelapor, saksi dan meminta keterangan ahli
hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya, ahli ITE dari Kemkominfo
serta dua orang ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia (UI).
Berdasarkan keterangan ahli hukum pidana, disimpulkan bahwa
pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman dalam video yang dipublikasikan di
podcast YouTube Deddy Corbuzier, tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif
sebagaimana dimaksud Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU
RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 16 UU Nomor 40
Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 27 ayat (3) Jo.
Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 a ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah
oleh Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang
RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lebih lanjut Kapen Puspomad juga menjelaskan hasil keterangan
ahli ITE, yang menyimpulkan bahwa pernyataan Jenderal TNI Dudung Abdurachman
tersebut, tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana, sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 dan 28 ayat (2) Jo Pasal 45 a ayat (2)
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik..
“Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang
menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan
manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang
disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” oleh karena itu telah dikeluarkan SP2
Lidik pungkas Kapen Puspomad. (tvonenews)