SANCAnews.id – Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI-POLRI) Muhammat Abd Azis koordinator pusat didaping Martono, laporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Padang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020.

 

Surat laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sumbar yang dijabat Plt. Suryanto menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan KANNI-POLRI, tiga hal yang diduga terkait laporan.

 

Dalam pertemuan itu, ada mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut dan sangat berterima kasih atas kepedulian terhadap pendidikan di Sumbar agar kesalahan yang dilakukan tidak terulang di sekolah.

 

“Kami berterimakasih atas laporan masyarakat, artinya terjadi kekeliruan dari sekolah kami akan diluruskan karena yang jelas ijazah tidak boleh ditahan, apapun alasannya,” sebutnya dengan tegas, Kamis (10/2).

 

Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Sumbar menambahkan, jika ada buku sekolah yang dipinjamkan dan belum dikembalikan, tentunya siswa sekolah harus mengembalikannya karena buku tersebut milik sekolah dan pihak sekolah harus bertanggung jawab.


Hasil Ivestigasi KANNI-POLRI

1). Penahanan ijazah bagi siswa yang belum membayar biaya administrasi sekolah,

 

2). Ada uang komite yang bervariasi mulai dari Rp. 100.000 sampai dengan Rp. 200.000 per bulan dan,

 

3). Penyimpangan lainnya mengenai kantin di lingkungan sekolah sebanyak 7 unit yang mana disewakan dengan harga Rp.4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) per tahun.

 

Surat yang dilaporkan KANNI-POLRI itu ditebuskan kepada:

 

1). Gubernur Sumatera Barat

2). Polda Sumbar

3). Wako Padang

4). Arsip.

(sanca)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.