SANCAnews.id – Dugaan rangkap jabatan Walikota
Solo, Gibran Rakabuming Raka di PT Wadah Masa Depan, memperkuat laporan Dosen
Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Begitu pendapat Direktur Eksekutif Political and Public
Policy Studies (P3S), Jerry Massie saat berbincang dengan Kantor Berita Politik
RMOL, Jumat (11/2).
Jerry Massie melihat PT Wadah Masa Depan terkoneksi dengan PT
SM yang menyuntikkan dana ke startup Gibran dan Kaesang Pangarep, seperti yang
dijelaskan dalam laporan Ubedilah.
"Jika benar Gibran rangkap jabatan, maka genaplah sudah
laporan Bang Ubed soal KKN Gibran dan Kaesang," ujarnya.
Selain itu, Jerry juga melihat temuan sejumlah pakar hukum
dari data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah
Masa Depan sebagai Komisaris Utama, sebagai bukti konkret yang seharusnya
ditindaklanjuti kementerian/lembaga terkait.
Karena itu, Jerry mendorong agar Gibran tak hanya diberi
sanksi nonaktif dari jabatannya sebagai Walikota Solo, akan tetapi langsung
dipecat.
"Sudah jelas dia melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76
ayat (1) huruf c dan Pasal 77," tuturnya.
Adapun Pasal 76 UU 23/2014 berbunyi, "Setiap kepala
daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan".
Sementara di pasal 77 menandaskan sanksi untuk pelanggaran ini adalah berupa
pemberhentian selama tiga bulan.
"Rangkap jabatan Gibran berpotensi dilaporkan lagi,
padahal kasusnya soal dugaan money laundering dan KKN masih di meja KPK saat
dilaporkan dosen UNJ Ubedilah Badrun," kata Jerry.
"Untuk pejabat yang melanggar UU tak perlu ada sanksi
harus dicopot Kementerian terkait," tandasnya. ***