SANCAnews.id – Komite Kajian Jakarta (KKJ)
merespon rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara
berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Direktur Eksekutif KKJ Syaifuddin mengatakan pihaknya juga
merespon permintaan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan masukan
terkait konsep Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara RI.
Terkait hal tersebut, Syaifuddin mengatakan dari hasil
diskusi dan kajian yang melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, akademisi dan aktivis di Jakarta
maka KKJ mengusulkan untuk tetap mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi
provinsi baru yang bernama "Daerah Istimewa Jakarta Raya".
"Namun dengan memperluas wilayah Jakarta dengan
menyatukannya dengan wilayah Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi," ujar Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu
(20/2/2022).
KKJ, menurut Syaifuddin, menjelaskan beberapa alasannya:
1. Dimensi Historis, Jakarta memiliki nilai sejarah yang
tinggi sebagai Ibu Kota Negara sebelumnya.
2. Dimensi Ekonomi, Jakarta memiliki infrastruktur maju
sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pendidikan serta kesehatan.
3. Dimensi Geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu
adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta,
mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan
Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya.
4. Dimensi Budaya dan Emosional, yang mana penduduk daerah
penyangga adalah mayoritas etnis Betawi.
5. Dimensi Regulasi dan Kebijakan, pemerintah Jakarta perlu
mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di
Jakarta.
6. Dimensi Pembangunan yang berkeadilan, mendorong
pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah penyangga lebih merata. (tribun)