SANCAnews.id – Ketegasan dan komitmen Kapolri
ditunggu terkait pernyataannya akan memotong “kepala” jika terdapat Kapolda,
Kapolres hingga Kapolsek yang tidak becus membina anak buahnya.
“Sikap tegas dan konsistensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo sedang diuji untuk memotong "kepala ikan busuk" dalam
penangkapan sewenang-wenang dan terjadinya tindak kekerasan anggota Polri
terhadap 60 lebih warga desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo,” kata
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/2).
Menurut Sugeng, tindakan penangkapan dan kekerasan aparat
Polri ini, diduga kuat merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal itu
telah disampaikan Komnas HAM yang telah menemukan bukti pelanggaran hak asasi
manusia oleh Polri.
“Oleh karena itu, pimpinan tertinggi Polri harus melaksanakan
tindakan nyata untuk memberikan punishment kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad
Luthfi. Lantaran, pengerahan 250 personil Polri yang mengepung Desa Wadas
merupakan perintah dan tanggungjawabnya,” pinta Sugeng.
Saat pidato acara penutupan pendidikan Sespimti Polri Dikreg
ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61 dan Sespima Polri angkatan 66 di Lembang,
Jawa Barat tahun 2021 lalu, Kapolri mengutip peribahasa ‘ikan busuk dari
kepalanya’.
Kembali ke Sugeng, ia mengungkap bahwa saat Wadas bergejolak
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi memerintahkan anggotanya. Berbekal surat
dari Kementerian PUPR No : UM 0401.AG.3.4./45 Tanggal 3 Februari 2022 Tentang
Permohonan Pengamanan Pelaksanaan Pengukuran di Desa Wadas Kabupaten Purworejo
Provinsi Jateng.
Dan permintaan pengamanan dari BPN Purworejo dengan surat
Kementerian ATR/BPN Kabupaten Purworejo Provinsi Jateng Nomor: AT.02.02/344-33.06/II/2022
tertanggal 4 Februari 2022 Perihal Permohonan Personel Pengamanan Pelaksanaan
Inventarisasi dan Identifikasi di Desa Wadas Kabupaten Purworejo Provinsi
Jateng menjadi alasan pembenar aparat Polri melakukan penangkapan semena-mena
dan melakukan kekerasan terhadap warga Wadas.
“Untuk itu, IPW berharap permintaan pengamanan dan motif
turunnya anggota Polri dengan jumlah banyak tersebut, ditelusuri oleh Komisi
III DPR RI dengan membentuk Pansus Wadas dan Komnas HAM dengan mengkaitkan
pertanggungjawaban Kapolda Jateng dalam tindakan penangkapan dan kekerasan
anggota Polri di Desa Wadas berdasarkan UU HAM,” pinta Sugeng Teguh.
Sebab, lanjut dia, dalam Pasal 34 UU 39/1999 tentang Hak
Asasi Manusia (HAM) tegas menyebut: "setiap orang tidak boleh ditangkap,
ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara
sewenang-wenang".
Selain itu, Polda Jateng melalui penangkapan sewenang-wenang
yang dilakukan anggotanya, telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP).
“Karena, seharusnya anggota Polri yang melaksanakan penegakan
hukum harus berdasar aturan hukum,” pungkas Sugeng Teguh. (rmol)