SANCAnews.id – Pernyataan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas yang menuai hujatan lantaran dianggap membandingkan suara anjing
dengan suara adzan, kini makin pelik.
Menyikapi langkah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy
Suryo yang melaporkan Menag ke Polda Metro Jaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
Pimpinan Pusat GP Ansor akan melaporkan balik.
“Hati-hati, kita juga bisa laporkan dia terkait dugaan
pencemaran nama baik dan fitnah,” kata Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non
Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa
dalam keterangan tertulis di Jakarta, melansir Antara Kamis (24/2/2022).
Adapun saat ini, LBH Ansor, sedang mengumpulkan bukti-bukti
pemotongan video yang diduga ditujukan untuk upaya framing sehingga menimbulkan
rasa kebencian kepada pihak lain.
“Bukti itu akan kami tindaklanjuti dengan laporan polisi
berdasarkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE,” ujar Dendy.
Sebelumnya Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut atas pernyataan
soal suara toa masjid dan gonggongan anjing. Namun, petugas Sentra Pelayanan
Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya mengarahkan agar laporan tersebut
dilayangkan ke Polda Riau sesuai dengan tempat kejadian perkara atau ke
Bareskrim Polri.
Menurut Dendy, laporan Roy Suryo lemah karena hanya berbasis
video yang sudah dipotong-potong sehingga tidak utuh.
"Roy Suryo bukan ahli bahasa, bukan ahli hukum, bukan
pemuka agama Islam, dia juga tidak tabayyun dulu ke Menteri Agama, tahu-tahu
membuat laporan polisi setelah lihat video,” kata dia.
Dendy menilai, sikap Roy Suryo melayangkan masalah ini ke
jalur hukum berpotensi semakin memperkeruh suasana, sebab faktanya Menag Yaqut
sama sekali tak pernah membanding-bandingkan antara azan atau pengeras suara
dengan gonggongan anjing.
Menag dalam konteks tersebut, menurut dia, hanya mencontohkan
di antara bentuk kebisingan yang berpotensi mengganggu ketenangan masyarakat.
Pelaporan ke polisi, kata dia, adalah hak setiap warga negara
dan dilindungi undang-undang, namun materi laporan tidak boleh serampangan.
“Pelaporan polisi tidak boleh didasari iktikad buruk dan
motif jahat yang bertujuan semata-mata untuk merusak nama baik terlapor,” kata
dia. (suara)