SANCAnews.id – Maraknya pemasangan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab (HRS) di sejumlah daerah menunjukkan adanya kecintaan masyarakat Indonesia terhadap ulama kharismatik tersebut.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menanggapi banyaknya baliho berukuran besar bertuliskan "Usut Tuntas Tragedi KM 50, Pembantaian Syuhada 6 Laskar FPI" dan bergambar HRS serta laskar FPI yang menjadi korban KM 50 di Madura belakangan ini.

 

"Sebenarnya kalau tidak dibendung atau dicopot oleh oknum yang menyimpang dari tupoksinya, maka baliho IB HRS sudah berada di mana saja," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

 

Bertebarannya baliho bergambar Habib Rizieq tersebut menurut Novel, merupakan hal yang spontan dilakukan oleh umat Islam yang cinta kepada ulama dan habib.

 

"Mereka istiqomah merogoh kocek sendiri, masing-masing mempunyai inisiatif sendiri baik bentuk gambar maupun pemasangannya," kata Novel.

 

Dengan demikian, Novel menilai sudah saatnya rezim saat ini sadar bahwa rakyat Indonesia memiliki rasa cinta yang mendalam kepada Habib Rizieq.

 

"Karena IB HRS adalah pejuang yang benar-benar membela negara, agama juga rakyat Indonesia dari penistaan agama, penjajahan asing dan aseng, serta aliran sesat juga penyakit sepilis (sekularisme, pluralisme dan liberalisme)," pungkas Novel. ** Youtuber Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri terkait pernyataan 'jin buang anak' yang dianggap bernada ujaran kebencian, Senin (31/1/2022). 

 

Penyidik menjerat Edy Mulyadi sebagai tersangka Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 11/2008, juncto Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, juncto Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.

 

Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy bersama jaringan FNN Network sempat mengunggah keterangannnya di akun video berbagi Bang Edy Channel, Senin (31/1/2022). Video itu telah dilihat 43 ribu kali. Dalam rekaman, selain kembali menyatakan permohonan maafnya kepada tokoh adat dan masyarakat Kalimantan, ia juga mengungkapkan klaim sudah diincar.

 

Ini bukan sekadar 'jin buang anak' atan 'Menhan mengeong', tapi kami selama ini memang kritis dengan kebijakan pemerintah, saya kritik Omnibus Law, revisi UU KPK, mengkritisi UU Minerba dan kebijakan lain, dalam bahasa sehari-hari, 'lu udah ditarget Ed', 'lu udah TO Ed', sudah lah anggap sebagai risiko perjuangan," ujar Edy.

 

Meski meminta maaf sedalam-dalamnnya atas pernyataannya yang menyinggung masyarakat Kalimantan, ia menganggap masalah ini tidak murni persoalan hukum. Bobot politisnya, lanjut Edy, sangat besar. Mantan caleg tak jadi itu sudah punya firasat akan ditahan.

 

"Saya mohon maaf, tanpa maksud mendahului takdir Allah saya sudah merasa dibidik, dan sangat besar kemungkinan saya akan ditahan, diperiksa dengan prosedur bla bla bla, saya sebagai rakyat, sebagai wartawan yang mengritik kebijakan pemerintah saya siap risikonya," kata Edy saat itu.

 

Pegiat media sosial, Edy Mulyadi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya tentang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).

 

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) 'tempat jin buang anak'. Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat dan Polda Sumatra Utara. Selain itu menerima 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap.

 

Ketiga laporan tersebut ditarik ke Bareskrim Polri, hingga tanggal 26 Januari, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.  “Setelah dilakukan gelar perkara, hasil dari penyidikan menetapkan EM sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan  di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

 

Kasus yang menyeret Edy Mulyadi ini berawal dari komentar terbuka tentang penolakan pemindahan ibu kota negara, dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim). Edy Mulyadi, dalam video yang tersebar di medsos dan Youtube mengucapkan kalimat-kalimat penolakan yang dinilai menghina masyarakat di Kalimantan.

 

Edy Mulyadi menyebut wilayah ibu kota baru tersebut sebagai daerah yang tak layak dihuni oleh kalangan manusia dengan menyebut daerah ibu kota baru sebagai tempat ‘jin buang anak’. Edy Mulyadi juga menyebut wilayah ibu kota baru itu sebagai pasar yang dihuni makhluk-makhluk gaib. “Kalau pasarnya kuntilanak, generuwo, ngapain ngebangun di sana (Kalimantan),” kata Edy.

 

Edy Mulyadi telah mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut maksud 'jin buang anak' adalah tempat yang jauh. (rep)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.