SANCAnews.id – Ketua Umum KNPI Haris Pertama
menjadi saksi di sidang kasus ujaran kebencian dan SARA untuk terdakwa pegiat
media sosial, Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
(Jakpus) pada Selasa siang (22/2).
Dalam kesaksiannya, Haris mengungkap bahwa sebelum cuitan
Ferdinand soal "Allahmu Lemah, Allahku Kuat", bekas politikus Partai
Demokrat itu sempat aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.
Namun, Haris mengaku lupa kapan waktu Ferdinand berkicau yang
berkaitan dengan Habib Bahar. Yang pasti, sambungnya, sebelum mengetweet
kalimat "Allahmu Lemah, Allahku Kuat" Ferdinand memang aktif
mengomentari Habib Bahar Bin Smith.
"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah', dia cuit soal
Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya Jaksa.
"Aktif," jawab Haris.
Sementara itu, Hakim Ketua lantas bertanya tentang ada atau
tidaknya dukungan dari kelompok Habib Bahar ke Haris.
Haris lalu menegaskan bahwa dirinya tidak ada dukungan dari
pihak Habib Bahar Bin Smith hingga akhirnya melaporkan Ferdinand ke polisi.
"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral,
terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu
suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok
Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?"
tanya Hakim Ketua.
"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar, saya
nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak
tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau tidak ya, yang
saya tahu ada gerakan lain yang juga ikut laporkan Bung Ferdinand dari GAMBI,
dari kelompok kristiani," jawab Haris.
Kemudian, Hakim Ketua pun mengatakan bahwa keterangan dari
Haris sudah dirasa cukup.
Selanjutnya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada
Ferdinand untuk menanggapi kesaksian dari Haris.
"Saya kira sudah cukup ya. Terdakwa ada yang keberatan
tidak dengan apa yang disampaikan oleh saksi?" kata Hakim Ketua.
Setelah dipersilakan, Ferdinand kemudian membantah bahwa
dirinya menaruh kebencian terhadap Habib Bahar Bin Smith hingga melontarkan
cuitan "Allahmu Lemah, Allahku Kuat".
"Ini adalah terkait, semacam kesimpulan bahwa
seolah-olah saya sangat benci Habib Bahar Bin Smith, ini saya keberatan,"
kilahnya.
Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal
sekaligus.
Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media
sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.
Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk
menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA).
Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.
Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan,
kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke
beberapa golongan rakyat Indonesia. (rmol)