SANCAnews.id – Ketua Umum KNPI Haris Pertama menjadi saksi di sidang kasus ujaran kebencian dan SARA untuk terdakwa pegiat media sosial, Ferdinand Hutahaean di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa siang (22/2).

 

Dalam kesaksiannya, Haris mengungkap bahwa sebelum cuitan Ferdinand soal "Allahmu Lemah, Allahku Kuat", bekas politikus Partai Demokrat itu sempat aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.

 

Namun, Haris mengaku lupa kapan waktu Ferdinand berkicau yang berkaitan dengan Habib Bahar. Yang pasti, sambungnya, sebelum mengetweet kalimat "Allahmu Lemah, Allahku Kuat" Ferdinand memang aktif mengomentari Habib Bahar Bin Smith.

 

"Jadi sebelum dia cuit 'Allahmu lemah', dia cuit soal Habib Bahar bin Smith? Terdakwa aktif ya?" tanya Jaksa.

 

"Aktif," jawab Haris.

 

Sementara itu, Hakim Ketua lantas bertanya tentang ada atau tidaknya dukungan dari kelompok Habib Bahar ke Haris.

 

Haris lalu menegaskan bahwa dirinya tidak ada dukungan dari pihak Habib Bahar Bin Smith hingga akhirnya melaporkan Ferdinand ke polisi.

 

"Saudara menjelaskan bahwa sebelum cuitan viral, terdakwa ada beberapa pernyataan-pernyataan sebelumnya yang Saudara melihat itu suatu kebencian terhadap Bahar bin Smith. Pertanyaan saya, apakah kelompok Bahar ada menyampaikan keberatan kah sebelum melapor dan setelah melapor?" tanya Hakim Ketua.

 

"Izin Yang Mulia, saya tidak pernah kenal Bahar, saya nggak kenal langsung, mungkin nama pernah dengar. Sampai detik ini saya nggak tahu (ada dukungan) apakah ada kelompok beliau mendukung atau tidak ya, yang saya tahu ada gerakan lain yang juga ikut laporkan Bung Ferdinand dari GAMBI, dari kelompok kristiani," jawab Haris.

 

Kemudian, Hakim Ketua pun mengatakan bahwa keterangan dari Haris sudah dirasa cukup.

 

Selanjutnya, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada Ferdinand untuk menanggapi kesaksian dari Haris.

 

"Saya kira sudah cukup ya. Terdakwa ada yang keberatan tidak dengan apa yang disampaikan oleh saksi?" kata Hakim Ketua.

 

Setelah dipersilakan, Ferdinand kemudian membantah bahwa dirinya menaruh kebencian terhadap Habib Bahar Bin Smith hingga melontarkan cuitan "Allahmu Lemah, Allahku Kuat".

 

"Ini adalah terkait, semacam kesimpulan bahwa seolah-olah saya sangat benci Habib Bahar Bin Smith, ini saya keberatan," kilahnya.

 

Ferdinand Hutahaean sendiri didakwa dengan empat empat pasal sekaligus.

 

Pertama, terkait dengan penyebaran berita bohong di media sosial yang berpotensi membuat onar di masyarakat.

 

Kedua, didakwa telah sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

 

Ketiga, Ferdinand didakwa telah menodai suatu agama.

 

Keempat, dia didakwa menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum. Perbuatan itu diduga ditujukan ke beberapa golongan rakyat Indonesia. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.