SANCAnews.id – Sosok berinsial S hadir sebagai saksi yang
meringankan atau A de Charge dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme
dengan terdakwa Munarman, Rabu (23/2/2022). Dalam keterangannya, S menegaskan
jika tidak ada pembaiatan dalam acara yang berlangsung di Markas FPI Makassar,
Sulawesi Selatan pada 2015 silam.
Sebelumnya pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eks
Sekretaris Umum FPI itu disebut hadir dalam acara seminar --yang ternyata ada
pembaiatan-- di Makassar. Secara tegas, S menyatakan tidak ada pembaiatan di
sana.
"Tidak ada baiat, tidak ada baiat (ISIS)," kata S
di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
S yang saat itu juga hadir dalam acara itu mengaku tidak
melihat sosok Munarman berbicara tentang ISIS. Hal itu dia sampaikan dalam
menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Munarman.
"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan 'ayo
sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya tim kuasa hukum.
"Sama sekali tak ada," ucap S.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan
orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak
pidana terorisme yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa
Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa
tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun
yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di
Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan
Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas
Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan
untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.
Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau
hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan
cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan
tindak pidana terorisme.
Tak hanya itu, JPU juga menyebut, Munarman, mengaitkan
kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada
Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi
beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014
bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)