SANCAnews.id – Sosok berinsial S hadir sebagai saksi yang meringankan atau A de Charge dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman, Rabu (23/2/2022). Dalam keterangannya, S menegaskan jika tidak ada pembaiatan dalam acara yang berlangsung di Markas FPI Makassar, Sulawesi Selatan pada 2015 silam.

 

Sebelumnya pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), eks Sekretaris Umum FPI itu disebut hadir dalam acara seminar --yang ternyata ada pembaiatan-- di Makassar. Secara tegas, S menyatakan tidak ada pembaiatan di sana.

 

"Tidak ada baiat, tidak ada baiat (ISIS)," kata S di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

S yang saat itu juga hadir dalam acara itu mengaku tidak melihat sosok Munarman berbicara tentang ISIS. Hal itu dia sampaikan dalam menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Munarman.

 

"Apakah ada Pak Munarman menyampaikan ajakan 'ayo sama-sama dukung ISIS? Baiat ke ISIS?" tanya tim kuasa hukum.

 

"Sama sekali tak ada," ucap S.

 

Dakwaan Jaksa 

Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

Hal tersebut disampaikan JPU dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

 

Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempatan di tahun yang sama.

 

JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas Islam Negeri Sumatra Utara.

 

Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa, dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.

 

JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

 

Tak hanya itu, JPU juga menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku Pimpinan ISIS pada 2014.

 

JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014 bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

 

Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.