SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
diminta melakukan investigasi dan penyelidikan terkait dugaan korupsi
penambangan, khususnya batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten
Purworejo, Jawa Tengah.
Hal itu diminta oleh Ketua Umum (Ketum) Federasi Serikat
Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono yang mengungkapkan nilai kekayaan tambang
andesit di Wadas, yakni paling sedikit senilai 140 juta dolar AS.
Arief mengatakan, nilai tersebut ia dapatkan berdasarkan
Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah nomor 543/30 tahun 2017 tentang
Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam SK itu, harga andesit di Kabupaten Purworejo senilai Rp
70 ribu per meter kubik.
"Dengan asumsi setiap tahun naik Rp 10 ribu saja,
artinya hari ini harganya Rp 120 ribu per meter kubik. Dan Bendungan Bener itu
membutuhkan 16,9 juta meter kubik, ya dikali aja itu, itu kalau dikali jadi
dolar itu sekitar 140 juta dolar," ujar Arief kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Minggu sore (20/2).
Sementara itu, pada tahun 2018 kata Arief, dari data Izin
Usaha Pertambangan (IUP) di Jawa Tengah, tidak tercantum Desa Wadas, Kecamatan
Bener.
"Jadi memang kalau yang di Wadas belum ada izinnya, saya
berharap KPK turun tangan ya, kalau dibilang tidak perlu izin, ya harusnya
izin. Kalau tidak ada izin main bongkar aja, itu kan namanya mencuri kekayaan
negara," jelas Arief.
Menurut Arief, penambangan andesit di Wadas merupakan celah
bagi KPK untuk melakukan penyelidikan untuk mendalami terkait penambangan liar.
"Itu bisa masuk kategori korupsi dong. Pertanyaannya siapa yang memiliki IUP itu, karena per 2018 belum ada izinnya di daerah situ (Kecamatan Bener)," pungkas Arief. **