SANCAnews.id – Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum)
Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kabar tuntutan hukuman mati dari
tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Munarman,
Azis Yanuar atas berita-berita yang menyebut bahwa kliennya dituntut hukuman
mati oleh JPU.
"Hoax," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Kamis sore (3/2).
Apalagi disebutkan bahwa Munarman dituntut hukuman mati
karena merupakan salah satu petinggi di FPI.
"Itu hoax yang kalau dilakukan Edy Mulyadi dan HRS
(Habib Rizieq Shihab) bisa dipidana," kata Azis.
Padahal kata Azis, agenda persidangan terdakwa Munarman masih
pembuktian keterangan para saksi dari JPU. Sehingga, agenda persidangan
pembacaan tuntutan JPU masih lama waktunya.
"Agenda (sidang) masih saksi dari JPU," pungkas
Azis. *