SANCAnews.id – Kuasa hukum mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman membantah kabar tuntutan hukuman mati dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Munarman, Azis Yanuar atas berita-berita yang menyebut bahwa kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU.

 

"Hoax," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis sore (3/2).

 

Apalagi disebutkan bahwa Munarman dituntut hukuman mati karena merupakan salah satu petinggi di FPI.

 

"Itu hoax yang kalau dilakukan Edy Mulyadi dan HRS (Habib Rizieq Shihab) bisa dipidana," kata Azis.

 

Padahal kata Azis, agenda persidangan terdakwa Munarman masih pembuktian keterangan para saksi dari JPU. Sehingga, agenda persidangan pembacaan tuntutan JPU masih lama waktunya.

 

"Agenda (sidang) masih saksi dari JPU," pungkas Azis. *


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.