SANCAnews.id – Mabes TNI memastikan tidak akan tinggal diam terkait pelaporan koalisi ulama terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan terhadap Jenderal Dudung itu terkait pernyataan ucapan ‘Tuhan bukan orang Arab’.

 

Bahkan, Mabes TNI juga memastikan tengah melakukan proses hukum terkait laporan terhadap Jenderal Dudung itu.

 

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancara di Kompas TV, Jumat (4/2/2022).

 

Jenderal Andika menyampaikan, bahwa TNI tidak boleh mengacuhkan laporan dimaksud, ”Kami punya kewajiban menindaklanjuti laporan tersebut dan kita sudah mulai Senin kemarin,” tegas Jenderal Andika dalam wawancara tersebut.

 

Malah, beber Jenderal Andika, Puspomad juga sudah menggelar rapat khusus membahas laporan koalisi ulama terhadap Jenderal Dudung.

 

“Senin kemarin sudah rapatkan langkah-langkahnya akan dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis,” bebernya.

 

Selanjutnya, Puspomad juga berencana akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak.

 

Mulai dari permintaan keterangan dari pelapor, sampai sejumlah pihak yang perlu untuk dikonfirmasi.

 

“Termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan kami pahami konten tuntutan maupun yang diucapkan Jenderal Dudung,” terangnya.

 

Kendati demikian, TNI masih belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran atau tidak sebagaimana dalam pelaporan.

 

Namun, Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlalu.

 

“Itu prosedur intinya sama dengan peradilan umum, penyidiknya dari polisi militer,” tandas Jenderal Andika Perkasa.

 

Untuk diketahui, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan ke Puspomad oleh koalisi ulama, habaib dan pengacara anti penodaan agama (KUHAP APA).

 

Dalam laporan atas nama A Syahrudin itu, Jenderal Dudung dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

 

Laporan tersebut terkait pernyataan Jenderal Dudung dalam video podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼ Naik Darah Saya‼ Ini NKRI Bung!!’ yang dipublikasikan pada 30 November 2021. Pelapor mempersoalkan pernyataan Jenderal Dudung yang menyatakan:

 

“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa mas.. Kalau saya berdoa setelah shalat. Berdo’a saya si simpel, Ya Tuhan.. pakai bahasa Indonesia saja, karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.. Saya pakai bahasa Indonesia”. (pojoksatu)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.