SANCAnews.id – Mabes TNI memastikan tidak akan
tinggal diam terkait pelaporan koalisi ulama terhadap KSAD Jenderal Dudung
Abdurachman. Laporan terhadap Jenderal Dudung itu terkait pernyataan ucapan
‘Tuhan bukan orang Arab’.
Bahkan, Mabes TNI juga memastikan tengah melakukan proses
hukum terkait laporan terhadap Jenderal Dudung itu.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Panglima TNI Jenderal
Andika Perkasa dalam wawancara di Kompas TV, Jumat (4/2/2022).
Jenderal Andika menyampaikan, bahwa TNI tidak boleh
mengacuhkan laporan dimaksud, ”Kami punya kewajiban menindaklanjuti laporan
tersebut dan kita sudah mulai Senin kemarin,” tegas Jenderal Andika dalam
wawancara tersebut.
Malah, beber Jenderal Andika, Puspomad juga sudah menggelar
rapat khusus membahas laporan koalisi ulama terhadap Jenderal Dudung.
“Senin kemarin sudah rapatkan langkah-langkahnya akan
dijadwalkan pemeriksaan dari pelapor sehingga kita tahu persis,” bebernya.
Selanjutnya, Puspomad juga berencana akan melakukan
pemanggilan terhadap sejumlah pihak.
Mulai dari permintaan keterangan dari pelapor, sampai
sejumlah pihak yang perlu untuk dikonfirmasi.
“Termasuk menghadirkan beberapa saksi ahli untuk memastikan
kami pahami konten tuntutan maupun yang diucapkan Jenderal Dudung,” terangnya.
Kendati demikian, TNI masih belum bisa memastikan apakah ada
pelanggaran atau tidak sebagaimana dalam pelaporan.
Namun, Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa pihaknya akan
melakukan proses sebagaimana mekanisme yang berlalu.
“Itu prosedur intinya sama dengan peradilan umum, penyidiknya
dari polisi militer,” tandas Jenderal Andika Perkasa.
Untuk diketahui, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan
ke Puspomad oleh koalisi ulama, habaib dan pengacara anti penodaan agama (KUHAP
APA).
Dalam laporan atas nama A Syahrudin itu, Jenderal Dudung
dilaporkan melanggar Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 UU
RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 16 UU nomor 40 tahun
2008 diskriminasi RAS dan etnis, Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 dan Pasal 28 ayat
2 jo Pasal 45a ayat 2 UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi
elektronik sebagaimana diubah UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Laporan tersebut terkait pernyataan Jenderal Dudung dalam
video podcast YouTube Deddy Corbuzier berjudul ‘Seram‼ Naik Darah Saya‼ Ini
NKRI Bung!!’ yang dipublikasikan pada 30 November 2021. Pelapor mempersoalkan
pernyataan Jenderal Dudung yang menyatakan:
“Makanya.. berdoa ini kalau berdoa mas.. Kalau saya berdoa
setelah shalat. Berdo’a saya si simpel, Ya Tuhan.. pakai bahasa Indonesia saja,
karena Tuhan kita itu bukan orang Arab.. Saya pakai bahasa Indonesia”.
(pojoksatu)