SANCAnews.id – Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) batal melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Mabes Polri karena alasan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KUHAP APA, Novel Bamukmin yang menyampaikan bahwa pihaknya dari Korlabi dan KUHAP APA sudah tiba di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

 

Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan Menag Yaqut yang diduga telah menistakan agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.

 

"Namun kami masih terkendala prokes karena ternyata semua harus di swab antigen walau kami sudah memenuhi syarat dengan peduli lindungi dengan menunjukan barcode," ujar Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis malam (24/2).

 

Sementara itu kata Novel, fasilitas Swab yang disediakan oleh Mabes Polri sudah ditutup dari pukul 11.00 WIB berdasarkan informasi petugas yang berjaga.

 

"Sehingga kami harus cari swab sendiri dan insyaAllah akan kami kembali lagi esok hari setelah kami swab sendiri," pungkas Novel.

 

Sementara itu, laporan dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia ditolak oleh pihak Polda Metro Jaya.


Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. ***


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.