SANCAnews.id – Koalisi Ulama, Habaib dan
Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) batal melaporkan Menteri Agama Yaqut
Cholil Qoumas ke Mabes Polri karena alasan protokol kesehatan (prokes)
Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KUHAP APA, Novel
Bamukmin yang menyampaikan bahwa pihaknya dari Korlabi dan KUHAP APA sudah tiba
di Bareskrim Mabes Polri pada hari ini, Kamis (24/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedatangannya itu bertujuan untuk melaporkan Menag Yaqut yang
diduga telah menistakan agama yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan
anjing.
"Namun kami masih terkendala prokes karena ternyata
semua harus di swab antigen walau kami sudah memenuhi syarat dengan peduli
lindungi dengan menunjukan barcode," ujar Novel kepada Kantor Berita
Politik RMOL, Kamis malam (24/2).
Sementara itu kata Novel, fasilitas Swab yang disediakan oleh
Mabes Polri sudah ditutup dari pukul 11.00 WIB berdasarkan informasi petugas
yang berjaga.
"Sehingga kami harus cari swab sendiri dan insyaAllah
akan kami kembali lagi esok hari setelah kami swab sendiri," pungkas
Novel.
Sementara itu, laporan dari mantan Menteri Pemuda dan
Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama dengan Kongres Pemuda Indonesia ditolak
oleh pihak Polda Metro Jaya.
Dalam penjelasan itu, tutur Thobib, Gus Yaqut memberi contoh sederhana tentang gonggongan anjing dan tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya. ***