SANCAnews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Munarman dengan hukuman
mati dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme. JPU beralasan, tuntutan mati
ini lantaran Munarman dianggap orang yang paling berpengaruh di dalam
organisasi FPI.
”Harus orang yang intelektual. Artinya orang yang didakwa
dengan dakwaan ini adalah orang yang memiliki pemahaman tinggi tentang ilmu
atau mempunyai pengaruh,” kata JPU dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak
pidana terorisme yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu
(2/2).
JPU menjelaskan, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan
kepada mantan Sekretaris Umum FPI ini diatur di dalam pasal 14 UU 5/2018
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dalam pasal tersebut disebutkan, jika seseorang yang memiliki
kedudukan tinggi dan berpengaruh dapat diancam hukuman mati.
”Yang saya ketahui pertama itu Beliau (Munarman-red) ketua
daripada lembaga hukum yang ada di FPI. Yang kedua beliau sekretaris. Jadi
artinya terdakwa memiliki kedudukan yang terhormat dan pengaruh yang kuat di
FPI,” jelas JPU. (rmol)