SANCAnews.id – Komandan Pusat Polisi Militer TNI
Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo mengatakan, Staf Khusus
Kasad Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan lantaran diduga tidak menaati
perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHP Militer.
"Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan
perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya
serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai
dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM," kata Chandra ketika dikonfirmasi
wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2/2022).
Menurut dia, penahanan oleh Puspomad dilaksanakan sejak 31
Januari hingga 15 Februari 2022 dan berkas perkara atas kasusnya telah
dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II
Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai
dengan proses hukum," kata Chandra.
Jenderal bintang tiga ini membenarkan Brigjen TNI JT sejak
dua hari mengalami gangguan kesehatan (asam lambung).
"Yang bersangkutan telah diperiksa oleh dokter dari
Puspomad serta diberikan pengobatan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI
Dudung Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Staf Khusus Kasad Brigjen TNI
Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat,
karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung mengatakan, setiap prajurit itu kalau
melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Junior Tumilaar) tanpa perintah dan
mengatasnamakan staf khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya
dia sebagai satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar
seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang bewenenang
melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan
tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia
melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus
Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad,
tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang
bersangkutan," tegasnya.
Diketahui, Brigjen Junior Tumilaar membela warga
Bojongkoneng, Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan
dengan PT Sentul City.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan
mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin
(21/2/2022).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi
ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat karena
sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
Surat tersebut ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II,
Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah
membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang
menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022
saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior Tumilaar
dalam suratnya. (tvonenews)