SANCAnews.id – Munarman, eks Sekretaris Umum FPI diperiksa
sebagai terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam sidang lanjutan
yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/2/2022). Dalam
kesempatan itu dia mengatakan kerap menghadapi fitnah yang dialamtkan, mulai
dari tuduhan komunis hingga teroris.
Kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama
persidangan, Munarman kerap diberi label komunis. Hal itu terjadi saat dirinya
masih aktif sebagai pengacara publik di sebuah LSM dan membela hak-hak kaum
buruh hingga tani.
"Saya mau katakan pada penasehat hukum ya, dulu waktu
saya banyak membela para petani, waktu saya masih di LSM, membela petani,
membela buruh karena gerakan petani gerakan buruh dalam kaca mata orde baru itu
adalah gerakan yang dekat dengan komunis saya ditangkap dulu Pak, dituduh
komunis juga. Sama seperti sekarang. Cuma dulu tidak diadili," ungkap
Munarman.
Kemudian, Munarman bercerita jika dirinya sempat menjadi
salah satu kuasa hukum perusahaan tambang. Saat itu, dia kerap dituduh sebagai
antek asing, yakni Amerika Serikat.
"Kemudian ketika saya jadi salah satu kuasa hukum
tambang, saya dituduh antek Amerika, jadi memang saya sudah sering menghadapi
fitnah-fitnah begini," sambungnya.
Munarman juga mengaku pernah mengadvokasi orang-orang yang
dituduh sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM). Ketika itu, ada tuduhan
bahwa Munarman adalah simpatisan OPM.
"Saya dulu banyak mengadvokasi orang orang yang dituduh
OPM, dituduh saya simpatisa OPM lah, jadi macam macam memang," ucapnya.
Terkini, Munarman di framming sebagai teroris lantaran pernah
berinteraksi dengan kelompok-kelompok yang dianggap menebar teror. Dia menyimpulkan,
cara negara dalam menyikapi sebuah permasalahan hingga saat ini tidak berubah.
"Sekarang saya berinteraksi dengan kelompok-kelompok
yang disebut teroris, saya dituduh teroris akhirnya. Saya nikmati saja lah,
begitu sejarahnya," papar dia.
"Aparat negara tidak berubah memang dalam menyikapi
problem di negara ini, masih tetap sama seperti dulu," pungkasnya.
Dakwaan Jaksa
Sebelumnya, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan
orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Hal tersebut disampaikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme
yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, jaksa menyebut bahwa
Munarman pada medio 2015 terlibat dalam serangkaian kegiatan di beberapa
tempat. Misalnya pada 24 dan 25 Januari 2015 dan beberapa kesempata di tahun
yang sama.
JPU menyebut, Munarman terlibat kegiatan, misalnya di
Sekretatiat FPI Makasar, Markas Daerah FPI Laskar Pembela FPI Makassar, dan
Pondok Pesantren Aklaqul Quran Makassar. Selain itu, di Aula Kampus Universitas
Islam Negeri Sumatra Utara.
Serangkaian agenda yang dihadiri Munarman itu, lanjut jaksa,
dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas. Bahkan, menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara
merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain.
JPU, dalam surat dakwaan yang dibacakan turut membeberkan
cara-cara Munarman merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan
tindak pidana terorisme. JPU menyebut, Munarman, mengaitkan kemunculan kelompok
teroris ISIS di Suriah untuk mendeklarasikan setia kepada Abu Bakar al-Baghdadi
selaku Pimpinan ISIS pada 2014.
JPU melanjutkan, propaganda ISIS juga berhasil mempengaruhi
beberapa kelompok di Indonesia. Misalnya pada sekitar tanggal 6 juni 2014
bertempat di gedung UIN Syarif hidyaatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (suara)