SANCAnews.id – Belum lama ini, pegiat media sosial, Chusnul Chotimah memberikan sindiran terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dibandingkan dengan Penguasa Mesir Firaun. Hal tersebut disampaikan Chusnul Chotimah melalui akun media sosial twitter miliknya @ChusnulCh_.

 

Sebelumnya, melalui cuitan Chusnul meyebutkan bahwa sekafir-kafirnya Firau dia seniri yang tenggelam bersama pengikutnya, bukan justru warganya.

 

“Sekafir2nya Fir’aun dia yg tenggelam bersama pengikutnya bkn warganya,” katanya. Selain itu, berbeda dengan Anies yang menurut Chusnul justru asyik menikmati uang, sementara warganya menderita kebanjiran.

 

“Beda dgn Anies, dia dan pengikutnya asyik menikmati uang warganya, lalu warganya dibiarkan kebanjiran,” tandasnya. Dikutip dari Galamedia. Sabtu, 19 Februari 2022.

 

Terkait hal itu, sontak cuitan tersebut mendapatkan tanggapan dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar Melalui cuitan di akun media sosial Twitter Gus Umar tampak heran karena Chusnul bisa begitu kasarnya saat mengkritik Anies, sampai membawa-bawa Firaun.

 

“Kasar bgt sih orang ini,” katanya melalui akun Twitter pribadi @UmarHasibuan777. Lebih lanjut, Gus Umar bertanya-tanya siapakah sosok Chusnul kepada publik. “Siapa sih chusnul ini ges?” pungkasnya bertanya-tanya.

 

Sebagai informasi, Chusnul mengatakan perbandingan itu untuk menanggapi kabar soal pengerukan Kali Mamprang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sekitar lima tahun lalu (tahun 2017).

 

Tri Andarsanti Pursita (salah satu penggugat) di perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut pendangkalan Kali Mampang di Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada 19-21 Februari 2021.

 

“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya, jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi dua meter di tanggal 19-21 Februari 2021,” kata Tri dilansir melalui berbagai sumber.

 

Buntut gugatan tujuh orang warga korban banjir, Pengadilan PTUN Jakarta memerintahkan agar Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.

 

“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” bunyi amar putusan tersebut seprti dikutip dari laman PTUN Jakarta. Adapun putusan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu. (terkini)

 


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.