SANCAnews.id – Belum lama ini, pegiat media sosial, Chusnul
Chotimah memberikan sindiran terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
dibandingkan dengan Penguasa Mesir Firaun. Hal tersebut disampaikan Chusnul
Chotimah melalui akun media sosial twitter miliknya @ChusnulCh_.
Sebelumnya, melalui cuitan Chusnul meyebutkan bahwa
sekafir-kafirnya Firau dia seniri yang tenggelam bersama pengikutnya, bukan
justru warganya.
“Sekafir2nya Fir’aun dia yg tenggelam bersama pengikutnya bkn
warganya,” katanya. Selain itu, berbeda dengan Anies yang menurut Chusnul
justru asyik menikmati uang, sementara warganya menderita kebanjiran.
“Beda dgn Anies, dia dan pengikutnya asyik menikmati uang
warganya, lalu warganya dibiarkan kebanjiran,” tandasnya. Dikutip dari
Galamedia. Sabtu, 19 Februari 2022.
Terkait hal itu, sontak cuitan tersebut mendapatkan tanggapan
dari Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan alias Gus Umar Melalui cuitan di
akun media sosial Twitter Gus Umar tampak heran karena Chusnul bisa begitu
kasarnya saat mengkritik Anies, sampai membawa-bawa Firaun.
“Kasar bgt sih orang ini,” katanya melalui akun Twitter
pribadi @UmarHasibuan777. Lebih lanjut, Gus Umar bertanya-tanya siapakah sosok
Chusnul kepada publik. “Siapa sih chusnul ini ges?” pungkasnya bertanya-tanya.
Sebagai informasi, Chusnul mengatakan perbandingan itu untuk
menanggapi kabar soal pengerukan Kali Mamprang oleh Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta sekitar lima tahun lalu (tahun 2017).
Tri Andarsanti Pursita (salah satu penggugat) di perkara
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut pendangkalan Kali Mampang di
Pondok Jaya menjadi penyebab banjir yang melanda area sekitar kediamannya pada
19-21 Februari 2021.
“Pengerukan terakhir dilakukan sekitar tahun 2017. Akibatnya,
jalan depan rumah saya terendam banjir setinggi dua meter di tanggal 19-21
Februari 2021,” kata Tri dilansir melalui berbagai sumber.
Buntut gugatan tujuh orang warga korban banjir, Pengadilan
PTUN Jakarta memerintahkan agar Anies melanjutkan pengerukan Kali Mampang.
“Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan
Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya,” bunyi amar putusan
tersebut seprti dikutip dari laman PTUN Jakarta. Adapun putusan tersebut
dilakukan pada Selasa, 15 Februari 2022 yang lalu. (terkini)