SANCAnews.id – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus Kasad
Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok,
Jawa Barat, karena bertugas di luar kewenangannya.
Jenderal Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta,
Selasa, mengatakan, setiap prajurit itu kalau melaksanakan tugas pasti atas
perintah atasan dan ada surat perintahnya.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan
Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai
satuan kewilayahan," jelas Dudung.
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar
seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang
melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan
tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia
melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus
Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad,
tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang
bersangkutan," tegasnya.
Diketahui, Brigjen Tumilaar membela warga Bojongkoneng,
Babakan Medang, Kabupaten Bogor, yang terlibat permasalahan lahan dengan PT
Sentul City.
Sebelumnya, sebuah foto selembar surat yang ditulis tangan
mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin
(21/2).
Surat tersebut perihal permohonan Tumilaar untuk dievakuasi
ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena
sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya. Surat tersebut ditujukan kepada
KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.
Dalam surat itu, Tumilaar memohon diampuni karena bersalah
membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang
menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022
saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam
suratnya.
Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada
Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima
TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (suara)