SANCAnews.id – Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
yang dilakukan pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) berbuah
sindiran pedas yang disampaikan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif.
Slamet merespons penangkapan tersebut, lantaran alasan
disampaikan Jenderal Dudung yang menahan Brigjen Junior Tumilaar di Rumah
Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, karena bertugas di luar
kewenangannya.
"Hehehe.. Nurunin spanduk wewenang TNI bukan?" kata
Slamet seperti dikutip Suara.com pada Rabu (23/2/2022).
Selain persoalan spanduk, Slamet juga membahasan soal adanya
pernyataan mengenai pembahasan agama yang sempat ramai beberapa waktu lalu dan
kemudian menimbulkan kontroversi di tengah publik.
"Bahas masalah agama yang menimbulkan kontoversi bahkan
patut diduga menodai agama, apa wewenang TNI?," tanyanya.
Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan, terkait aksi-aksi atau
perlakukan yang disebutnya itu dilakukan atas nama membela rakyat atau bukan.
Karena menurutnya, hal itu cenderung seperti membela kalangan konglongmerasi
saja.
"Yang benar membela rakyat atau membela
konglomerat?" tuturnya.
Namun, Slamet tak menyebut nama siapa yang dimaksud melakukan
hal-hal yang seperti apa yang ia sindir.
Untuk diketahui, KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman
menjelaskan, alasan penahanan Staf Khusus KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar di
RTM Cimanggis. Ia mengemukakan, Brigjen Junior ditahan karena bertugas di luar
kewenangannya.
Saat dikonfirmasi wartawan, Jenderal Dudung mengatakan,
setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti berdasarkan atas perintah atasan
dan ada surat perintahnya.
Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf
Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan
kewilayahan," jelasnya.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior seharusnya
tugas Babinsa hingga Kodim, karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan
tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan
tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia
melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," katanya.
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus
Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar.
"Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seizin Kasad,
tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang
bersangkutan," tegasnya. ***