SANCAnews.id – Masyarakat yang hendak
melaksanakan ibadah haji wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan. Salah satu syarat
tersebut tercantum dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022
tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6
Januari lalu ini meminta Kementerian Agama untuk mengambil langkah dalam
mensosialisasikan hal tersebut, yakni para calon jamaah haji dan umrah memiliki
BPJS Kesehatan.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus
merupakan peserta aktif dalam program JKN,” terang regulasi tersebut, dikutip
JawaPos.com, Minggu (20/2).
Selain itu, juga diminta agar pelaku usaha dan pekerja pada
penyelenggara ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Bahkan, setiap sivitas akademika pada lembaga pendidikan di bawah Kemenag juga
wajib dipastikan memiliki kartu tersebut.
“Memastikan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan pada
satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kemenag merupakan
peserta aktif JKN,” jelas regulasi tersebut.
Hal ini juga berlaku di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset dan Teknologi (Kemendikbudistek) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif (Kemenparekraf).
Selain itu, untuk kegiatan jual-beli tanah pun, masyarakat
diminta untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. “Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran
peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program
JKN,” tulis pernyataan pada halaman 11.
Bahkan, masyarakat yang hendak mengajukan pembuatan Surat
Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK) memiliki kartu BPJS Kesehatan.
“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan
penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah
peserta aktif dalam program JKN,” kata regulasi tersebut. Para Pekerja Migran
Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri kurang dari 6 bulan dan calon PMI
juga diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi, Inpres tersebut diterbitkan untuk
optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, peningkatan akses
pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan
program jaminan kesehatan nasional. ***