SANCAnews.id – Aturan baru pemerintah terkait
penyertaan wajib kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat sejumlah transaksi
tertuang pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mengenai
Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di mana
salah satu aturannya dalam mengurus sertifikat jual beli tanah melampirkan
fotokopi BPJS Kesehatan.
Dilansir dari laman viva.co.id, Chief Executive Officer dan
Founder Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda mengatakan, aturan
Pemerintah terkait menyertakan kartu BPJS Kesehatan dalam mendapatkan layanan
publik terkesan dipaksakan kebijakannya. Hal tersebut dikarenakan kartu BPJS
Kesehatan tidak ada kaitannya dengan jual beli properti.
“Memang kalau dilihat kebijakan ini agak dipaksakan karena
tidak ada hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli properti,” kata Ali
kepada VIVA, dikutip Selasa, 22 Februari 2022.
Ia melanjutkan, di sisi lain dia memahami bahwa hal tersebut
merupakan cara Pemerintah untuk mewajibkan masyarakat ikut dalam kepesertaan
BPJS Kesehatan.
“Niatnya mungkin bagus, tapi mekanismenya ketika menjadi
syarat jual beli. Ini yang jadinya terkesan dipaksakan. Jadi ada dua hal berbeda di sini, kalau
hubungannya dengan jual beli enggak ada. Tapi kalau tujuannya agar masyarakat
golongan atas juga bisa bantu BPJS, sah-sah aja,”ujarnya.
Adapun dengan itu, ia melanjutkan, jika proses yang dilalui
harus digabung sebagai syarat akad ke bank. Dikarenakan pada bank juga terdapat
syarat asuransi dan lainnya.
“Jangan saat balik nama, kesannya jadi enggak nyambung,”
tandasnya.
Sementara itu, dari aturan baru tersebut akan diberlakukan
secara serentak pada 1 Maret 2021. Di mana aturan ini dikeluarkan Pemerintah
pada 6 Januari 2022.
Selain itu, berdasarkan Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN
nomor HR.02/153-400/II/2022 disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan
pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun,
karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan
peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. (tvonenews)