SANCAnews.id – Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran
kebencian Edy Mulyadi resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Di hari pertama, mantan caleg PKS itu langsung mendapat
hadiah dari Habib Rizieq Syihab. Hadiah itu diberikan di hari pertama Edy
Mulyadi menjalani penahanan.
Diketahui HRS saat ini juga menjalani tahanan di Rutan
Bareskrim atas kasus berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi
hingga menimbulkan keonaran.
“Malam pertama langsung dapet bingkisan gitu dari Pak Habib
Rizieq Syihab,” ujar kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir kepada wartawan,
Kamis, 3 Februari.
Bingkisan itu, kata Herman, berisi makanan. Namun, tak
dirinci soal maksud pemberian makanan dari Habib Rizieq Syihab tersebut.
“Bingkisan makan malam atau buah-buahan dari Habib Rizieq
Syihab dan Alhamdulillah bersyukur sekali beliau mendapatkan bingkisan dari
Habib Rizieq Syihab,” kata Herman.
Di sisi lain, Herman juga mengatakan jika Edy Mulyadi dalam
kondisi sehat. Sehingga, kliennya siap menghadapi kasus yang telah
menetapkannya sebagai tersangka.
“Kondisi Alhamdulillah sehat, baik dan saya dengar gitu,”
kata Herman.
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran
kebencian soal Kalimantan tempat jin buang anak. Edy Mulyadi langsung ditahan
untuk 20 hari pertama sejak Senin, 31 Januari.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi diduga melanggar Pasal 45 a ayat
2 juncto 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 15
Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dan Pasal 156
KUHP. (fajar)