SANCAnews.id – Ketua Jokowi Mania (Joman)
Immanuel Ebenezer, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu
(23/2/2022).
Dia datang guna memberikan keterangan sebagai saksi yang
meringankan atau A de Charge dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana
terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI),
Munarman.
Dari pantauan di lokasi, Immanuel tiba di Pengadilan Negeri
Jakarta Timur sekira pukul 11.45 WIB.
Saat ditemukan awak media, Immanuel mengaku hari sebagai
saksi Ahli de Charge atas insiatif pribadi kepada Munarman, Immanuel menawarkan
diri sebagai saksi karena relasi pertemanan.
"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi
beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman
sepakat kan saya punya hubungan perkawanan, sejarah berkawan dengan
Munarman," ungkap Immanuel di lokasi.
Menurut Immanuel, tuduhan bahwa Munarman adalah seorang
teroris, begitu menyesatkan.
Menurut dia, perbedaan pandangan politik jangan dijadikan
sebuah celah untuk memfitnah seseorang.
"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan
sosok yang diframing selama ini, opini bahwa dia adalah seorang teroris,"
jelasnya.
Lantas, Imanuel memberi contoh, pada 2016 silam, Munarman
yang saat itu jadi koordinator acara 212 di Monas, Jakarta Oit berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari
Presiden hingga menteri.
"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya
kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," jelasnya.
Immanuel juga menyampaikan jika Munarman pernah membantu
pembangunan gereja di Cinere.
Kala itu, lanjut dia, Munarman memerintahkan anggota FPI
untuk mengawal pembangunan gereja tersebut.
Tidak hanya itu, Immanuel juga menyebut kalau Munarman pernah
mengutuk aksi pemboman gereja di Surabaya, Jawa Timur.
Kemudian, Munarman juga disebut dekat dengan eka Kapolri,
Tito Karnavian.
"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang
yang ditangkap, karena apa? Karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan
ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga. Makanya kami mau, saya khususnya
secara pribadi, semoga ini bermanfaat ya buat Munarman untuk meringankan
dia," imbuhnya.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dan sejumlah saksi
sedang memberikan keterangannya.
Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni
Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan
orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan
sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat
membacakan dakwaan.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme
lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar,
Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari
dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya
organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014
yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (poskota)