SANCAnews.id – Ketua Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini, Rabu (23/2/2022).

 

Dia datang guna memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan atau A de Charge dalam lanjutan sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

 

Dari pantauan di lokasi, Immanuel tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekira pukul 11.45 WIB.

 

Saat ditemukan awak media, Immanuel mengaku hari sebagai saksi Ahli de Charge atas insiatif pribadi kepada Munarman, Immanuel menawarkan diri sebagai saksi karena relasi pertemanan.

 

"Saya meminta kepada Munarman untuk menjadi saksi beliau, saya yang minta ya, bukan Munarman yang minta. Kemudian Munarman sepakat kan saya punya hubungan perkawanan, sejarah berkawan dengan Munarman," ungkap Immanuel di lokasi.

 

Menurut Immanuel, tuduhan bahwa Munarman adalah seorang teroris, begitu menyesatkan.

 

Menurut dia, perbedaan pandangan politik jangan dijadikan sebuah celah untuk memfitnah seseorang.

 

"Karena kami punya bukti-bukti bahwa Munarman bukan sosok yang diframing selama ini, opini bahwa dia adalah seorang teroris," jelasnya.

 

Lantas, Imanuel memberi contoh, pada 2016 silam, Munarman yang saat itu jadi koordinator acara 212 di Monas, Jakarta Oit  berdiri bersama sejumlah tokoh, mulai dari Presiden hingga menteri.

 

"Kalau seandainya Munarman teroris, Munarman punya kesempatan untuk menyakiti kepala negara kita, Presiden Jokowi," jelasnya.

 

Immanuel juga menyampaikan jika Munarman pernah membantu pembangunan gereja di Cinere.

 

Kala itu, lanjut dia, Munarman memerintahkan anggota FPI untuk mengawal pembangunan gereja tersebut.

 

Tidak hanya itu, Immanuel juga menyebut kalau Munarman pernah mengutuk aksi pemboman gereja di Surabaya, Jawa Timur.

 

Kemudian, Munarman juga disebut dekat dengan eka Kapolri, Tito Karnavian.

 

"Kalau seandainya Munarman teroris banyak sekali orang yang ditangkap, karena apa? Karena membiarkan seorang teroris tidak dilaporkan ke penegak hukum dan ini kan bahaya juga. Makanya kami mau, saya khususnya secara pribadi, semoga ini bermanfaat ya buat Munarman untuk meringankan dia," imbuhnya.

 

Saat ini, persidangan masih berlangsung dan sejumlah saksi sedang memberikan keterangannya.

 

Dikabarkan sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

 

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan.

 

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

 

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (poskota)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.