SANCAnews.id – Ketua Umum Komite Nasional Pemuda
Indonesia (KNPI), Haris Pertama dipastikan tetap hadir dalam sidang kasus
"Allahmu lemah" dengan terdakwa Ferdinand Hutahaean.
Kendati baru mendapatkan penganiayaan oleh orang tak dikenal,
ternyata tak menyurutkan Haris Pertama untuk hadir pada sidang tersebut.
"Tetap akan datang," kata Haris Pertama seperti
dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (22/2).
Sidang tersebut sedianya akan digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada siang ini, Selasa (22/2). Agendanya adalah
mendengarkan keterangan saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana jadwal, sidang akan digelar di Ruang Sujono PN Jakpus pada pukul 10.00 WIB. Sidang kasus dengan terdakwa Ferdinand ini sudah dimulai sejak Selasa (15/2) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU.
Dalam perkara nomor 90/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Pst ini, Ferdinand
didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 14 Ayat 1 UU 1/1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Ferdinand selaku pemilik akun Twitter @FerdinandHaean3 pada
Selasa (4/2) sekitar pukul 10.54 WIB bertempat di kantor terdakwa di Ruko Mega
Grosir Cempaka Mas Blok O No. 15 Jalan Letjend Soeprapto, Jakarta Pusat disebut
menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran
di kalangan rakyat.
Sementara pada Senin siang (21/2), Haris Pertama mendapat
penganiayaan dari orang tak dikenal di Rumah Makan Garuda, Cikini, Jakarta
Pusat. Haris bahkan harus dilarikan ke RSCM untuk mendapat sejumlah perawatan
di wajahnya. ***