SANCAnews.id – Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN)
Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra memandang hukuman bagi koruptor
perlu diperberat dengan dihukum seumur hidup serta dimiskinkan, agar mampu
memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Hukumannya harus diperberat, yaitu bisa dijatuhi
hukuman dua atau tiga kali seumur hidup. Bisa juga dimiskinkan sehingga
betul-betul kapok," ujar Azyumardi Azra.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam
diskusi virtual bertajuk "Pemberantasan Korupsi hingga Disorientasi Partai
Politik, Masyarakat Sipil, dan Pendidikan Tinggi dalam Berdemokrasi" yang
diunggah di kanal YouTube Kemitraan Indonesia, dipantau dari Jakarta, Selasa
(1/2/2022)
Lebih lanjut, Azyumardi Azra juga menyampaikan beberapa upaya
yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum dalam mengoptimalkan
pemberantasan korupsi di Tanah Air.
Pertama, menurutnya lagi, pemerintah dalam hal ini para
pemimpin yang menduduki puncak kekuasaan sepatutnya memiliki kemauan politik
yang serius, jujur, dan ikhlas untuk memberantas korupsi.
Mereka sebagai pimpinan juga dituntut bersikap lebih berani
dan tegas dalam menindak segala dugaan tindak korupsi yang mengarah pada
anggota institusi yang dipimpinnya, seperti segera memecat yang bersangkutan.
Dengan demikian, kata Azyumardi Azra, keberanian pimpinan puncak
itu akan membuat tindak pidana korupsi di Indonesia berkurang signifikan.
"Korupsi itu bisa berkurang signifikan kalau pemimpin
puncaknya berani," ujarnya.
Selanjutnya, ia memandang peraturan-peraturan terkait
penanganan tindak pidana korupsi harus dipertajam dan diperkeras, sehingga
mampu membuat orang-orang menghindari tindakan tersebut, bahkan juga memberikan
efek jera kepada para pelaku.
Apabila pemerintah dan aparat penegak hukum mampu melakukan
upaya-upaya tersebut, Azyumardi Azra merasa yakin pemberantasan korupsi di
Indonesia akan menjadi lebih optimal.
Namun sebaliknya, ujar dia lagi, jika upaya-upaya itu tidak
dilakukan, tidak banyak pula perubahan yang lebih baik terkait pemberantasan
korupsi. (lawjustice)