SANCAnews.id – Kementerian Agama kembali
menerbitkan protokol kesehatan khusus terkait pengaturan pelaksanaan kegiatan
keagamaan di tempat ibadah. Aturan dalam surat edaran ini keluar menyusul
lonjakan kasus Covid-19 karena varian Omicron.
"Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka
mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami
peningkatan dengan munculnya varian Omicron," tulis Menteri Agama Yaqut
Cholil dalam keterangan pers diterima, Minggu (6/2).
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut ini menjelaskan,
kebijakan terbaru tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada
Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan
Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Aturan ini penting agar umat yang beribadah merasa lebih aman
dan nyaman dengan panduan protokol kesehatan yang akan diterapkan.
"Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan
bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan
peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada
masa PPKM,” jelas dia.
Berikut ini ketentuan
edaran No SE 04 tahun 2022:
Tempat Ibadah
A. Tempat ibadah di
kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama PPKM dengan jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan paling banyak
50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan paling
banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
B. Tempat ibadah di
kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku,
dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas dan
paling banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dan
paling banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah
selama masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75 persen dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengurus dan Pengelola
Tempat Ibadah
A. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi
pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah
menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun)
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan
menggunakan sabun dengan air mengalir
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti
pelaksanaan kegiatan peribadatan
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan
memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong
kolekte, atau dana punia ke jemaah
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah
pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan
masuk jemaah
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang
baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner
(AC) wajib dibersihkan secara berkala
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1
jam
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah
wajib memenuhi ketentuan:
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau
rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan
benar;
- khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau
rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit;
- khatib, penceramah, pendeta, pastur,
pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk
selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
B. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan,
menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Jemaah atau Umat
Jemaah wajib:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar
b. menjaga kebersihan tangan
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu)
meter
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat
celcius)
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing
(sajadah, mukena, dan sebagainya)
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui
disarankan untuk beribadah di rumah.
Sosialisasi dan
Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat
Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama
provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala
Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama
kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur Sipil Negara
pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri
Agama Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada
Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat
Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan
Pimpinan Satuan Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19,
dan aparat keamanan;
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan
koordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada
Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (merdeka)