SANCAnews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas atau Gus Yaqut, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang
mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar
Syadat Hasibuan menyoroti aturan tersebut. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka,
aturan seperti ini baru kali diterbitkan.
“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur
penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulis dia melalui akun
twitternya, Senin, (21/2/2022) dilansir dari fajar.co.id.
Diketahui, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut
yakni:
Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan
paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara
dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan
bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata cara penggunaan pengeras suara di setiap waktu salat
juga diatur. Selain itu juga kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri,
Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.
Selanjut, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu
diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi
persyaratan. (jawapos)