SANCAnews.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

 

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan menyoroti aturan tersebut. Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan.

 

“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulis dia melalui akun twitternya, Senin, (21/2/2022) dilansir dari fajar.co.id.

 

Diketahui, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yakni:

 

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 

Tata cara penggunaan pengeras suara di setiap waktu salat juga diatur. Selain itu juga kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

 

Selanjut, suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.