SANCAnews.id – Petisi yang dilakukan oleh 45
tokoh termasuk Prof Din Syamsuddin terkait Ibukota Negara (IKN) ternyata hanya
untuk mendapatkan dukungan moral sebelum melakukan Judicial Review (JR) atas UU
IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan oleh salah satu inisiator petisi yang
berjudul "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya
Memindahkan Ibukota", Prof Azyumardi Azra yang merupakan mantan Rektor
Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prof Azyumardi mengaku, sebelum membuat petisi bersama dengan
Din Syamsuddin dkk, dirinya bersama tiga orang lainnya juga telah membuat
petisi dengan tema yang sama.
Petisi yang dibuatnya pun juga mendapatkan banyak dukungan
tandatangan dari masyarakat Indonesia.
Terkait petisi bersama Din Syamsuddin dan 43 tokoh lainnya,
kata Azyumardi, dilakukan sebelum secara resmi melakukan gugatan JR terhadap UU
IKN.
"Rencana Judicial Review yang sedang disiapkan walaupun
sekarang ini tertunda juga Judicial Review itu karena masih menunggu nomor UU
IKN itu. Belum ada nomornya, jadi kalau belum ada nomornya, maka kemudian kalau
itu diajukan itu bisa ditolak oleh MK," ujar Prof Azyumardi seperti
dikutip Kantor Berita Politik RMOL dalam video yang diunggah akun YouTube
Hersubeno Point, Minggu (6/2).
Meskipun kata Azyumardi, sudah ada kelompok yang dipimpin
oleh Abdullah Hehamahua yang juga telah mengajukan gugatan JR ke MK terkait UU
IKN.
"Jadi kalau kelompok ini yang Pak Din Syamsuddin ini dkk
termasuk saya ya nunggu dulu hasilnya. Ini kan kelompok Judicial Review ini
terutama mengerahkan beberapa lawyer ahli yang selama ini dipakai atau bersama
Pak Din itu melakukan jihad konstitusi, yaitu mengajukan JR terhadap sejumlah
UU yang dianggap merugikan hak konstitusional warga. Jadi tim itu mengatakan
kita belum bisa ini karena nomor UUnya belum ada. Jadi kita harus tunggu
dulu," jelas Azyumardi.
Sehingga kata Azyumardi, sembari menunggu terbitnya nomor UU
atau telah resmi diundangkan, pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan petisi.
"Jadi kita nunggu, sementara nunggu ya kita keluarkan
petisi itu supaya mudah-mudahan kita mendapat dukungan moral lah dari publik
umumnya," pungkas Azyumardi.
Sebanyak 45 tokoh menjadi inisiator petisi tersebut. Mereka
yang terlibat yaitu, Prof Sri Edi Swasono, Prof Azyumardi Azra, Prof Din
Syamsuddin, Anwar Hafid, Prof Nurhayati Djamas, Prof Daniel Mohammad Rasyied,
Mayjen Purn Deddy Budiman, Prof Busyro Muqodas, Faisal Basri, Prof Didin S.
Damanhuri, Prof Widi Agus Pratikto, Prof Rochmat Wahab.
Selanjutnya, Jilal Mardhani, Muhamad Said Didu, Anthony
Budiawan, Prof Carunia Mulya Firdausy, Mas Ahmad Daniri MA, TB Massa Djafar,
Abdurahman Syebubakar, Prijanto Soemantri, Prof Syaiful Bakhry, Prof Zaenal
Arifin Hosein, Ahmad Yani, Umar Husin, Ibnu Sina Chandra Negara, Merdiansa
Paputungan, Nur Ansyari, Ade Junjungan Said, Gatot Aprianto, Fadhil Hasan,
Abdul Malik.
Kemudian, Achmad Nur Hidayat, Sabriati Aziz, Moch Najib YN,
Muhamad Hilmi, Engkur, Marfuah Musthofa, Masri Sitanggang, Mohamad Noer,
Sritomo W Soebroto, M. Hatta Taliwang, Prof Mas Roro Lilik Ekowanti, Reza
Indragiri Amriel, Mufidah Said, dan Ramli Kamidin. **