SANCAnews.id – Pimpinan DPR RI menanggapi santai soal adanya
gugatan permohonan uji formil UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi
(MK). Salah satunya adalah dari Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) yang
terdiri dari para purnawirawan Jenderal TNI hingga aktivis.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak
Imin menuturkan, semua warga negara memiliki hak konstitusional yang sama.
Sehingga, siapapun berhak mengajukan uji formil ke MK.
"Memang hak konstitusional warga negara adalah
mengajukan itu. Silakan saja," kata Cak Imin kepada wartawan di Komplek
Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2).
Namun demikian, Ketua Umum PKB ini menegaskan, DPR RI dan
Pemerintah tidak gentar menghadapi gugatan UU IKN dari para purnawirawan TNI
dan aktivis itu.
"Tentu DPR dan pemerintah akan menyiapkan
argumen-argumen," tegasnya.
Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan Jenderal TNI hingga
aktivis yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) mengajukan
uji formil UU IKN ke MK Rabu kemarin (2/2).
Antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI
Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn)
Soenarko, dan sejumlah tokoh serta aktivis lainnya. (rmol)