SANCAnews.id – SInspektur Kodam (Irdam)
XIII/Merdeka, Brigadir Jenderal (Brigjen) Junior Tumilaar ditahan oleh Puspom
TNI di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Brigjen Junior Tumilaar ditahan
karena diduga melanggar aturan pimpinan setelah membela warga kampung Bojong
Koneng, Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan dengan PT Sentul City.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung
Abdurachman menjelaskan alasan penahanan Brigjen Junior Tumilaar yang bertugas
di luar kewenangannya tersebut.
"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan
Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai
satuan kewilayahan," ujar Dudung.
Menurut Dudung, tindakan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya
sudah menjadi tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Kodim yang menjadi unsur
yang berwenang.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan
tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia
melakukan kegiatan diluar tugas pokoknya," tambah Dudung.
Simak fakta Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena dugaan
melanggar aturan pimpinan berikut ini.
Bela Babinsa
Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menyebutkan
bahwa Babinsa sebagai sistem pertahanan negara di darat. Selain itu, Brigjen
Junior Tumilaar membela Babinsa yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak
kepolisian atas permasalahan kasusnya.
Kirim Surat Terbuka ke Presiden Joko Widodo
Surat terbuka Brigjen Junior Tumilaar viral beredar di media
sosial. Dalam surat terbuka, Brigjen Junior Tumilaar menuliskan permohonan
untuk dievakuasi ke RSPAD dikarenakan penyakit asam lambung yang dideritanya.
Ia juga menyatakan permintaan maaf atas tindakan membela
warga Bojong Koneng yang mengalami penggusuran. Surat terbuka Brigjen Junior
Tumilaar ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan,
Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Menangis Usai Wawancara di Mata Najwa
Brigjen Junior Tumilaar menangi usai diwawancara oleh Najwa
Shihab dalam program Mata Najwa. Penyebab menangisnya Brigjen Junior Tumilaar
adalah karena hati nuraninya terusik mengenai peristiwa Babinsa yang dipanggil
dan diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Tidak ada tujuan saya untuk viral. Hati nurani bersih saya
untuk membantu rakyat. Jangan-jangan di tempat lain begitu, maksudnya Babinsa
diganggu dengan panggilan Polri,” kata Brigjen Junior Tumilaar.
Dicopot dari Jabatannya
Brigjen Junior Tumilaar kini dicopot dari jabatannya sebagai
Inspektur Kodam XII Merdeka atas kasus yang dialaminya. Melalui hasil
pemeriksaan saksi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah melakukan
pelanggaran hukum.
Ia melanggar hukum disiplin militer dan pelayanan hukum
pidana militer Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Demikian fakta Brigjen Junior Tumilaar yang ditahan setelah
membela warga Bojong Koneng yang terlibat penggusuran. (suara)